Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu menyusul penetapan Wahyu sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bawaslu mengadukan WS (Wahyu Setiawan) kepada DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yakni melanggar sumpah janji. Aduan akan disampaikan pada sore ini agar segera diregistrasi dan disidangkan,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (10/1/2020).
Pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu. Mereka berharap sidang etik DKPP memperjelas kepastian hukum keanggotaan Wahyu di KPU.
“Rapat pleno menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran etik. Kami siapkan berkas aduannya untuk disampaikan kepada Sekretariat DKPP, sore ini,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu menegaskan tidak akan mencampuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Wahyu karena merupakan ranah KPK. Pelaporan kepada DKPP terkait pelanggaran etik semata.
Wahyu telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Namun, KPU belum menerima surat resmi pengunduran diri tersebut.
“Belum (ada pengajuan resmi pengunduran diri). Kami tahunya dari media bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu, yang salah satunya (menyatakan) segera mengundurkan diri,” kata anggota KPU Viryan Aziz. (*)
Editor: Aries Munandar