Banyak perda mubazir di Nabire

Ilustrasi sampah di pantai - pexel.com
Ilustrasi sampah di pantai – pexel.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi –  Pelaksanaan peraturan daerah (perda) dinilai mandek di Kabupaten Nabire. Aturan tersebut bahkan diduga tidak banyak diketahui masyakarakt lantaran minimnya sosialisasi.

Read More

Ada sejumlah perda yang dihasilkan DPRD setempat dalam lima tahun terakhir. Perda itu, di antaranya pengelolaan sampah, penataan, pengawasan, dan pembinaan angkutan ojek sepeda motor hingga pengaturan operasional pasar pada Hari Minggu.

“Saya sampai sekarang belum tahu ada perda-perda tersebut. Saya pengojek, tetapi tidak tahu-menahu mengenai Perda Ojek, ” kata Sumarto (35 tahun), pengojek sepeda motor di Kota Nabire.

Setali tiga uang. Warga Kampung Oheye Kurios B Duwiri (48 tahun) juga mengaku banyak tidak paham mengenai perda di Nabire. Selama ini, warga hanya mendengar, tetapi tidak merasakan atau melihat pelaksanaan perda di lapangan.

“Pelaksanaan perda tidak diikuti penyiapan perangkat pendukung, dan disosialisasikan. Jangankan masyarakat (awam), aparat kampung pun, saya yakin banyak yang tidak tahu,” kata Duwiri.

Sekretaris Suku Wate menyontohkan Perda tentang Pengaturan Operasional Pasar pada Hari Minggu. Penerapannya belum optimal. Masih ada pedagang berjualan pada saat warga sedang beribadah di gereja.

Begitu pula perda pengelolaan sampah, dinilainya tidak berjalan efektif. Banyak warga masih membuang sampah sembarangan, termasuk di jalan raya dan sungai.

“Penanganan sampah masih amburadul. Makanya, saya bilang perangkat pendukung (penegakkan aturannnya) belum maksimal,” jelas Duwiri. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply