Balai KSDA Merauke lepas 25 ekor satwa dilindungi

Ilustrasi Taman Nasional Wasur - Jubi/tripadvisor.com
Ilustrasi Taman Nasional Wasur – Jubi/tripadvisor.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK, melepaskan 25 ekor satwa yang dilindungi yang disita dari tersangka.

Read More

Pelepasliaran itu dilakukan pada Senin pagi, 14 Oktober 2019 bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura bersama Balai Taman Nasional Wasur, BBKSDA Papua Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Balai Karantina Pertanian Merauke, Polres Merauke serta tersangka berinisial “K”.

Satwa tersebut adalah barang bukti dari hasil Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK bersama stakeholders terkait, 14 September 2019.

Satwa yang dilepaskan adalah 19 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 5 ekor bayan (Eclectus roratus) dan seekor Cenderawasih (Paradisae apoda).

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Irwan Efendi, melalui rilis yang diterima Jubi, Selasa (15/20/2019), mengatakan satwa-satwa tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter, sehingga layak dilepaskan ke habitatnya.

“Kawasan Zona Rimba Taman Nasional Wasur dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan beberapa pertimbangan terkait kesejahteraan satwa liar, di antaranya, merupakan habitat alam bagi jenis-jenis satwa tersebut, memiliki luasan yang cukup dan daya dukung habitat yang memadai, termasuk ketersediaan pakan alami yang melimpah, serta terbebas dari aktivitas illegal manusia dan jauh dari pemukiman masyarakat,” katanya.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, mengatakan wilayah Papua memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, khususnya TSL.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen membangun sinergitas secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder; melakukan penyadartahuan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku.

“Hal ini telah tertuang dalam Deklarasi Bersama yang dilakukan pada tanggal 25 September 2019 yang lalu bersama Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X, Lanud Silas Papare, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Papua – Maluku,” kata Sembiring.

Dia mengajak masyarakat untuk peran aktif menjaga dan meningkatkan pengawasan dari hulu terhadap penangkapan dan perdagangan TSL oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor: Timo Marten

Related posts

Leave a Reply