Atasi konflik gajah di Aceh, aktivis sarankan kawasan ekosistem esensial

Papua, Gajah
Gajah liar,pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Banda Aceh, Jubi – Pegiat lingkungan hidup menyarankan pembentukan kawasan ekosistem esensial untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia di Provinsi Aceh. Kawasan ekosistem esensial merupakan ekosistem di luar kawasan hutan konservasi dinilai berperan penting mendukung perlindungan keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna.

Read More

“Konflik gajah dengan manusia terus terjadi di Aceh karena pembukaan hutan yang merupakan koridor gajah. Solusi konflik ini dengan membuat kawasan esensial untuk koridor gajah,” kata aktivis lingkungan hidup TM Zulfikar, Minggu, (17/1/2021).

Baca juga :Seekor gajah liar dibunuh saat terpisah dari rombongannya

Seekor anak gajah di Riau terjerat dan terpisah dari rombongan 

Seekor anak gajah ditemukan terjerat di Aceh Timur

Zulfikar yang sebelumnya Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu mengatakan konflik gajah paling dominan terjadi di Aceh. Di beberapa daerah di Aceh sering terjadi konflik gajah dengan manusia, di antaranya di Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Konflik tersebut terjadi karena pembukaan kawanan hutan untuk ladang maupun kebun masyarakat yang sebelumnya merupakan lintasan gajah. Seharusnya itu tidak terjadi kalau masyarakat diberi pemahaman.

“Parahnya lagi, kawasan hutan yang dijadikan ladang tersebut ditanami dengan tanaman disukai atau makanan gajah, sehingga gangguan satwa dilindungi tersebut tidak terelakkan,” kata Zulfikar menambahkan.

Zulfikar menyarankan pemerintah bersama pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten kota, menetapkan kawasan esensial di wilayah-wilayah yang menjadi koridor gajah maupun satwa dilindungi lainnya.

“Tujuannya agar lintasan gajah mencari makan tidak terganggu oleh aktivitas masyarakat yang berkebun atau berladang, di samping upaya-upaya lainnya mencegah konflik gajah dengan manusia,” kata Zulfikar menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply