ASN Papua diimbau tertib saat ikuti apel

ASN Provinsi Papua saat mengikuti apel. - Dok.Jubi
ASN Provinsi Papua saat mengikuti apel. – Dok.Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Provinsi Papua diimbau tertib mengikuti apel rutin. Imbauan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin (2/3/2020).

Read More

Wakerkwa menyatakan waktu pelaksanaan apel rutin setiap Senin telah jelas, dimulai pukul 07.30 WP. Ia menyatakan sepatutnya tidak ada ASN yang terlambat atau berkeliaran ketika apel berlangsung.

“Saat apel, ada yang lalu-lalang masuk ke barisan, kiri-kanan, ini bahaya. Saya harapkan yang tidak tertib harus ditertibkan, yang tidak beres harus dibereskan,” kata Wakerkwa.

Menurutnya, sebelum apel dimulai setiap pegawai harus sudah berada dalam barisan, sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Akan tetapi, hal itu masih saja dilanggar.

“Kelakuan ini membuat jalannya apel menjadi tidak khidmat. Ke depan disiplin harus ditingkatkan. Artinya, semua mantap. Apalagi ASN adalah teladan dan pengayom bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakerkwa tegaskan, disiplin bukan hanya menyangkut seragam, tetapi disiplin seorang pegawai negeri dalam malaksanakan apel. “Ini harus ditertibkan. Jika semua disiplin dan hadir pada saat apel maka akan muncul rasa kekompkan dan kebersamaan. Pola pikir harus diubah, pola lama ditinggalkan. Pola baru yang harus digunakan, dengan harapan semua disiplin,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan disiplin merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati perintah dan menghindari larangan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan. Apabila hal itu tidak ditaati, ASN bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin.

“Jadi ASN itu punya aturan yang harus dijalani, dan disikapi serta dibentuk dalam diri sendiri sebagai bentuk dari pada disiplin bagi ASN. Setiap pegawai negeri wajib patuh dan jalani aturan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Hery. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply