Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Wakil Bupati Yalimo, Papua, Lakius Peyon memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahannya agar aktif melaksanakan tugas. Jika tetap "bandel", mereka yang berstatus ASN akan diusulkan untuk diberhentikan.
Peringatan ini berlaku untuk semua ASN, baik yang bertugas di kota atau wilayah dengan akses gampang dijangkau dan yang bertugas di pedalaman karena sudah diberikan subsidi penerbangan ke tempat tugas.
"Pegawai yang pemalas, apalagi sudah tidak pernah ikut apel, saya kasi berhenti. Kepala-kepala bidang akan dievaluasi. Kalau malas kita akan lihat," kata Lakius Peyon ketika memimpin apel di bandara Elelim Yalimo, sebelum penandatangan MoU dengan tiga maskapai penerbangan, Senin (20/3/2017).
Untuk guru, tenaga medis dan pegawai distrik yang bertugas di wilayah pedalaman kata Lakius, tak ada alasan tidak berangkat ke tempat tugas. Pemkab Yalimo telah mensubsidi biaya transportasi pesawat untuk mereka yang bertugas di pedalaman.
"Kalau kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikan, itu juga pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM bukan hanya ketika membunuh orang saja. Kami mau ada guru dan tenaga kesehatan di pedalaman. Makanya kami siapkan bantuan penerbangan," ujarnya.
Katanya, dengan adanya subsidi, tidak alasan mereka yang bertugas di pedalaman, tak berangkat ke tempat tugas. Jangan beralasan karena tidak ada pesawat dan lain sebagainya.
"Dua bulan tidak hadir, saya kasi berhenti. Ini saya bicara serius. Saya akan undang wartawan kalau saya pecat pegawai. Orang banyak di luar sana cari kerja. Tunggu jadi pegawai setengah mati. Kita beruntung bisa kerja. Jadi pegawai, negara sediakan gaji," imbuhnya.
"Kita di Papua, duduk manis uang masuk rekening. Ini salah. Kasi tinggal tugas di pedalaman. Selalu alasan transportasi. Ini yang akan kita perbaiki. Hak dan kewajiban harus jalan bersamaan," katanya lagi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, Orwan Tolli Wone mengatakan, memang perlu sanksi terhadap para ASN malas, terutama yang bertugas di wilayah pemekaran.
"Saya rasa itu pemerintah daerah memang harus bersikap. Jangan sampai ada ASN yang hanya terima gaji, tapi tidak pernah melaksanakan tugas," kata Orwan. (*)