Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pegawai kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 100 persen mulai pekan ini.
Ditegaskan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di hadapan para pegawainya usai melaksanakannya ibadah syukur awali kalender kerja 2022, Senin (3/1/2022), di kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari.
Ia mengatakan 100 persen WFO pegawai Papua Barat ini dengan pertimbangan kasus positif COVID-19 Papua Barat sudah melandai dengan presentase kesembuhan pasien pun sudah di atas 98 persen dan cakupan vaksinasi COVID-19 kabupaten Manokwari dosis pertama di atas 70 persen.
“Kasus aktif COVID-19 Papua Barat tersisa 10 orang, mereka sedang isolasi mandiri, presentase kesembuhan juga sudah di atas 98 persen, bahkan cakupan vaksinasi dosis pertama Manokwari di atas 70 persen, sehingga pegawai wajib masuk kerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Gubernur juga mengarahkan agar kegiatan rutin mingguan pegawai seperti apel pada Senin pagi akan kembali dilaksanakan seperti biasa termasuk apel di masing-masing kantor OPD.
“Khusus apel pagi ASN Papua Barat setiap Senin, wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sementara apel harian di masing-masing OPD pada pagi dan sore hari tetap dilaksanakan untuk memastikan kehadiran pegawai,” ucap Mandacan.
Gubernur menekankan, seluruh ASN Papua Barat agar benahi diri dari kebiasaan lama dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur dan ramah saat melayani masyarakat.
“Semoga di tahun 2022 ini ASN Papua Barat bisa lebih maksimal dalam kerja dengan penuh tanggung jawab dalam tugas masing-masing,” katanya.
Selama WFO 100 persen, Gubernur juga berharap para pimpinan di 48 OPD Pemerintah provinsi Papua Barat menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan cairan pencuci tangan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Setiap OPD wajib menyiapkan masker dan cairan pencuci tangan, agar masyarakat yang datang pun wajib menaati protokol kesehatan COVID-19 sebelum dilayani,” kata Gubernur Papua Barat. (*)
Editor: Edho Sinaga