Aset Pemprov Papua Barat segera ditertibkan

Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).
Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat sedang mempersiapkan 5 (lima) rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) untuk dibahas bersama DPR Provinsi Papua Barat di tahun 2019 ini.

Read More

Satu diantara lima Raperdasi Papua Barat tersebut tentang Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepala biro hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan, untuk tujuan pendataan dan penertiban seluruh asset Pemprov Papua Barat diperlukan satu aturan hukum yang kuat. Karena selama ini di Papua Barat untuk pendataan dan pengelolaan aset masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Lima Raperdasi yang akan didorong ke DPR Papua Barat diantaranya Raperdasi tentang pengelolaan Aset, Raperdasi tentang pembangunan kesehatan, Raperdasi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Raperdasi tentang insentif investasi, dan Raperdasi tentang penanaman modal di dalam maupun luar negeri,” ujar Hammar kepada Jubi, Jumat (10/5/2019).

Khusus pengelolaan aset, sebut Hammar  ini penting agar seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemprov Papua Barat bisa terdata, baik yang dipakai oleh ASN aktif maupun aset yang telah di-DUM. Hammar mengatakan, sebenarnya ada sekitar 15 Raperdasi yang dipersiapkan biro Hukum, tapi mengingat waktu dan prosesnya, sehingga lima Perdasi diprioritaskan tahun ini.

“Tidak mungkin semua akan selesai dalam tahun ini, sehingga tahap awal  kita ajukan lima, kemudian kalau itu sudah dibahas oleh DPR Papua Barat, kita masukan lagi lima. Entah akan dibahas oleh DPR sekarang atau DPR periode berikut,” ujarnya.

Terkait dengan aset Pemprov Papua Barat, Yerri Rumbobiar, mantan kepala bagian (kabag) umum Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat (MRPB) periode 2012 mengaku semasa jabatannya di MRPB, ada sekitar 40 unit kendaraan roda empat pengadaan MRPB jilid I (periode lama) yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya.

“Kalau penertiban aset, saya bisa sebut di MRPB jilid I ada 40 lebih mobil pengadaan untuk anggota MRPB dan operasional lembaga. Karena memang saya yang susun dan tahu Rancangan Kerja Anggaran (RKA) saat itu,” ujarnya. (*)

Editor      : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply