Arab Saudi tak hanya batasi penggunaan pengeras suara masjid namun juga sanksi

Masjid, Papua
Ilustrasi masjid - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid yang hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah. Gulf News melansir pernyataan Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, yang mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Read More

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut. Al-Sheikh juga sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Baca juga : Kapasitas Masjidil Haram selama ramadhan maksimal 150 ribu jamaah 

Sholat tarawih di Masjid Nabawi diizinkan

Ibadah haji di tengah pandemi, Saudi larang jemaah sentuh Ka’bah

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan itu setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa. Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu sering terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Ia mengatakan suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid  dan menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply