Aparatur Pemerintah Dituntut Untuk Disiplin

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Papua, Elia Loupatty – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan kedisiplinan dari para aparatur pemerintah dan administrasi kepegawaian.

Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Papua, Elia Loupatty, di Jayapura, Rabu (28/10/2015) mengatakan disiplin aparatur yang dimaksud adalah dalam memahami serta mentaati ketentuan dan menjauhi larangan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan, terciptanya pegawai yang andal, profesional dan bermoral.

“Sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan prinsip kepemerintahan harus kedepankan disiplin,” kata Elia Loupatty saat membuka sosialisasi peningkatan disiplin dan kapasitas sumberdaya aparatur di lingkungan pemerintah provinsi Papua.

Untuk wujudkan itu, ujar Elia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi terkait upaya peningkatan disiplin PNS yakni, dengan dikeluarkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagai sebagai pengganti dari PP Nomor 30 Tahun 1980 yang sudah tidak relavan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PP Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan dengan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010,” ucapnya.

Elia menjelaskan, peraturan pemerintah memuat kewajiban dan larangan PNS serta tingkat dan jenis hukuman, sampai dengan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin dimaksud untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri dari masa yang akan datang,” kata Elia.

Dia menambahkan peningkatan disiplin dan kapasitas sumberdaya aparatur di lingkungan pemerintah provinsi Papua, sebelumnya berpedoman pada PP Nomor 30 Tahun 1980 dan UU No 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian namun belum optimal.

“Untuk itu diharapkan melalui pelaksanaan sosialisasi ini para pemimpin SKPD akan memahami dari PP Nomor 53 Tahun 2010,” ucapnya.

Sebelumnya Asisten bidang Umum Papua, Rosina Upessy menyatakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua perlu ditingkatkan, karena masih banyak pegawai yang sering mangkir dari tugas. “Soal disiplin pegawai memang masih sangat kurang,” kata Rosina. (Alexander Loen)

Related posts