
Jayapura, Jubi – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih menyoroti tindakan aparat keamanan yang kerap mengabaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Protap (Prosedur Tetap) saat mengamankan aksi yang dilakukan Orang Asli Papua (OAP).
Direktur PBH Cenderawasih, Yulius Lala’ar mengatakan, aparat seringkali menggunakan senjata api untuk mengamankan massa OAP. Padahal jika mengacu pada aturan, penggunaan senjata api pun harus menyesuaikan dengan level pengamanan. TNI dan Polri tak diizinkan langsung menggunakan peluru tajam.
“Perkapolri 8/2009. Bukan langsung tembak mati tapi ada aturan main. Tembakan peringatan dulu atau gas air mata dulu, selanjutnya peluru karet dan seterusnya,” ujar Yulius Lala’ar dalam konfrensi pers di kantor AlDP Padang Bulan Jayapura, Selasa, (17/9/2019)
Ia juga mempersoalkan penanganan aparat keamanan pada 1 September 2019, ketika penyerangan dilakukan oleh sekelompok Ormas pada penghuni Asrama Mahasiswa Nayak I Kamkey, Abepura.
Akibatnya, sebanyak 19 orang menjadi korban dan 17 orang diantaranya mengalami luka karena lemparan batu dan senjata tajam.
“Sedangkan satu orang meninggal karena tertembak dan satu orang lain terluka karena tembakan. Nah, di sini jelas Polisi sudah ada, peran mereka apa?” ujarnya.
Perwakilan AlDP, Ocha Windesi meminta kepada TNI dan Polri meninjau ulang pelaksanaan pengamanan massa yang melibatkan OAP.
“Kami minta TNI dan Polri segera mengadakan peninjauan mendalam terkait taktik yang digunakan oleh mereka dalam penanganan kerumunan massa,” kata Windesi. (*)
Editor: Edho Sinaga





