Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menerima pengaduan masyarakat adat di kawasan penambangan ilegal Wasirawi Masni Manokwari tentang dugaan setoran rutin bulanan dari pemodal dan pekerja kepada dua kelompok penerima.
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, dua kelompok penerima setoran rutin tersebut merupakan kelompok kepala suku pemilik ulayat dan kelompok oknum aparat.
“Masyarakat melapor, jika dalam dua tahun terakhir ada iuran wajib yang harus disetorkan oleh penambang bersama para pemodalnya kepada kepala suku dan oknum kelompok aparat dengan kisaran Rp150 juta kepada kelompok kepala suku dan, Rp250 juta kepada kelompok oknum aparat,” ujar Maxsi Nelson Ahoren, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, MRPB akan mengambil langkah sesuai kewenangan lembaga kultur ini guna memproteksi hak-hak masyarakat adat yang diduga telah dirampas dengan berbagai modus rayuan.
“Masyarakat yang punya hak ulayat justru menerima bayaran lebih kecil dari kelompok oknum aparat. Hal inilah yang akan kami bahas bersama Gubernur Papua Barat dan para pimpinan TNI-Polri segera,” katanya.
Menyoal setoran kepada para kepala suku dan pemilik ulayat tambang emas Ilegal Wasirawi, Seblon Mandacan satu di antara para pemilik ulayat membenarkan, bahwa pihaknya pun turut menerima setoran wajib bulanan tersebut.
“Benar, untuk kami para pemilik ulayat tiap bulan kami terima Rp150 juta, itupun secara bertahap,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi yang dikonfirmasi, mengatakan belum menerima informasi terkait keterlibatan oknum aparat Polisi dalam praktik tersebut.
“Kami cek dulu informasi tersebut. Jika memang ada, bisa dilaporkan ke Propam Polda Papua Barat,” ujar Kabid Humas melalui pesan selulernya.
Selanjutnya Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari Kolonel Arm. Hendra Pesireron yang dikonfirmasi belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. (*)
Editor: Edho Sinaga