Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – PT Power Indonesia, anak perusahaan PT PLN Persero di bidang pembangkitan tenaga listrik, menandatangani kesepakatan kerjasama dengan delapan Kejaksaan Tinggi untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang akan dihadapi dalam menjalankan proyek kelistrikan 35.000 megawatt. Nota kesepahaman kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu ditandatangani di Jayapura, Papua, Kamis (1/8/2019).
Delapan kejaksaan tinggi yang digandeng PT Power Indonesia itu adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loake Larasati yang turun menghadiri penandatanganan nota kesepahaman itu menyatakan kerjasama tersebut mencakup bantuan delapan kejaksaan tinggi untuk memberikan pendapat hukum/legal opinion, pendampingan hukum dan dan melakukan legal audit atas berbagai aktivitas PT Power Indonesia dalam menjalankan proyek kelistrikan 35.000 megawatt.
“Jika Indonesia Power mengalami keraguan terkait regulasi, nah hal seperti itulah kami dibutuhkan memberikan pendapat. [Proyek kelistrikan PT Power Indonesia] di berbagai daerah masih dalam proses [dan membutuhkan pendapat, pendampingan, ataupun audit hukum],” kata Loake saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Uap Holtekamp di Jayapura, Kamis.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Persere selaku pemegang saham PT Power Indoensia menyatakan pihaknya memiliki tantangan untuk menjalankan proyek kelistrikan, khususnya di wilayah Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur.
“Dalam pelaksanaan tugas itu banyak dinamika aspek legal dan aspek lainnya, sehingga PLN membutuhkan dukungan dari Kejaksaan RI, khususnya dalam hal keperdataan dan tata usaha negara,” kata Djoko.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G