Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi – Seorang anggota DPRD Maluku Welem Wattimena ditangkap oleh petugas satuan reserse Narkoba Polresta Ambon, karena kedapatan membawa alat isap sabu atau bong di dalam tasnya.
“Penangkapan sekitar 7.30 pagio kemarin dengan pesawat pagi di Bandara Pattimura, yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, ajun komisaris Jufri, Selasa (9/3/2021).
Baca juga : Judi Togel dan Miras Marak, Komisi A DPRD Nabire Lakukan Sidak ke Tempat Penjualan Tanpa Polisi
DPRD: Segera Bentuk BNN Kota Jayapura
Legislator Papua minta pemuda hindari miras dan narkoba
Jufri mengatakan belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena alat isap sabu atau bong milik anggota DPRD Maluku itu sedang dikirim ke Makassar untuk diuji lebih lanjut apakah benar mengandung unsur narkoba atau tidak.
“Kami sudah mengirim alat sabu itu ke Makassar, mungkin Rabu (10/3/2021) besok, kalau sudah positif barangnya akan ekspose ke media,” ujar Jufri menambahkan.
Polisi berhati-hati menyelidiki alat isap sabu itu milik anggota DPRD Maluku, untuk membuktikan kebenaran alat isap itu dikirim ke Makassar, sedangkan di Ambon tak bisa diuji karena barangnya tak utuh. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol