Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Negeri Manokwari tengah menyelidiki aliran dana Hibah mitra FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) di Badan kesbangpol kabupaten Mansel (Manokwari Selatan) Papua Barat senilai Rp720 juta. Anggaran kegiatan tahun 2017 itu diduga digelapkan oleh oknum bendahara kegiatan berinisial PS melalui rekening pribadinya.
Atas pengaduan masyarakat, kejaksaan Manokwari telah melakukan upaya penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi disertai bukti dokumen sejak dilaporkan sekitar bulan Maret 2019 lalu.
“Dugaan penggelapan dana Hibah mitra FKUB di kesbangpol Mansel tahun 2017, kami terima dari masyarakat. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan baik dari pimpinan kesbangpol Mansel, maupun oknum bendahara kegiatan yang dilaporkan. Tapi pemeriksaan itu masih sebatas klarifikasi,” ujar Muslim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manokwari kepada Jubi, Jumat (14/6/2019).
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Mansel, Usman Saleh yang dikonfirmasi, mengaku tak tahu menau persoalan penyelewengan anggaran mitra FKUB yang sementara diselidiki Kejaksaan Manokwari.
Namun ia tak menampik, jika memang Kejaksaan menyebut ada persoalan hukum, itu memang ranahnya penegak hukum untuk menyampaikannya ke publik, karena kesbangpol Mansel selama ini merasa tidak ada masalah.
Ditanya substansi kasus, Usman terus berkilah. Ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan atau penyelewengan anggaran mitra FKUB oleh salah satu stafnya yang dipercayakan sebagai bendahara kegiatan tersebut.
“Kami ini instansi pemerintah dibawah kendali Bupati. Jadi semua sumber informasi baiknya lewat Bupati, karena kami tidak bisa buat gerakan sendiri-sendiri,” ujar Usman.
Dari data yang diperoleh, anggaran senilai Rp720 juta tersebut selain untuk kegiatan mitra FKUB, juga untuk menunjang beberapa kegiatan lain diantaranya, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu-PKS), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kabupaten Mansel.
Anggaran yang sepatutnya dibuatkan satu rekening khusus ini, oleh oknum bendahara (PS) tidak dibuatkan sesuai perintah atasan/pemberi anggaran.
PS diduga memasukkan seluruh anggaran tersebut di rekening pribadinya, dan telah dilakukan penarikan (pencairan) sebanyak lima kali tanpa sepengetahuan tim dan atasan kegiatan dimaksud. (*)
Editor : Edho Sinaga