Papua No. 1 News Portal | Jubi
Madura, Jubi – Sejumlah ulama di Pulau Madura resmi melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke pihak kepolisian karena diduga mencatut foto beberapa ulama tanpa izin dalam dokumen UKL-UPL 2018 Bioskop Kota Cinema Mall dengan PT Graha Restu Mulya.
“Foto itu sebenarnya foto tahun 2018 saat para ulama merumuskan kurikulum pendidikan pasca kasus ada penganiayaan seorang siswa terhadap seorang guru yang mengakibatkan kematian di salah satu SMAN di Sampang,” kata penasihat ulama yang mendampingi pelapor, Abdul Bari, Selasa (25/8/2020) kemarin.
Bari mengatakan foto yang dicatut tersebut gambar Kiai Ali Karrar Sinhaj dan Fadholi Moh Ruham. Foto keduanya tersebut tampak terselip dalam dokumen perizinan bioskop Kota Cinema Mall. Sedangkan pasal yang digunakan kasus pencemaran nama baik yakni Pasal 263 dan 310 KUHP. Surat laporan tersebut bernomor LP-B/283/VIII/RES. 1.9/2020/RESKRIM/SPKT tertanda pelapor Ali Karrar Sinhaji. Dalam surat laporan ini ada tiga pihak yang dilaporkan di antaranya Bupati, dinas teknis, dan pemrakarsa bioskop.
Baca juga : Mantan peserta Ijtima Ulama Dunia dikarantina mandiri
Ulama Kota Padang dukung kebijakan pemberlakuan jam malam remaja
Obituari – Gus Sholah, ulama lintas batas yang demokratis
Dalam dokumen perizinan UKL-UPL tersebut menunjukkan jika bioskop yang berdiri di Jalan Nyalaran, Kecamatan Pademawu, tidak bermasalah dan direstui sejumlah tokoh. “Padahal kenyataannya, para ulama Madura khususnya di Pamekasan, menolak keras hiburan bioskop tersebut,” kata Bari menambahkan.
Menurut Bari, ulama Madura merasa dirugikan atas pencatutan foto tersebut. Padahal foto itu diambil saat para ulama bersama beberapa tokoh pendidikan bertemu dalam rangka memusyawarahkan penyusunan buku akhlak sebagai bahan pelajaran di sekolah umum.
Meski demikian, Bari berharap dengan dilaporkannya secara resmi kasus tersebut, aparat segera menindak pihak-pihak yang telah merugikan ulama.
“Sehingga tidak ada lagi kesan tidak etis yang dilakukan pemerintah, hanya demi program kerja,” kata Bari menjelaskan.
Saat disinggung dokumen UKL-UPL 2018 tersebut masih bukan ranah kebijakan Bupati Pamekasan saat ini, Bari bersikukuh tetap ingin melaporkan Bupati Baddrut Tamam. Alasannya dokumen UKL-UPL itu terbit pada November 2018.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pamekasan Sigit Priyono, belum memantau perkembangan pelaporan tersebut. Namun ia berjanji akan mencari tahu asal muasal kasus yang dijeratkan kepada Bupati Baddrut Tamam. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol