Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menjelaskan alasannya mau menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo, salah satu putra mantan Presiden Soeharto atau sering disebut Keluarga Cendana. Busyro mengatakan kasus yang ditangani bukan korupsi.
“Kasus ini tidak terkait korupsi,” kata dia lewat pesan singkat, Sabtu, (26/9/2020).
Baca juga : Pencucian uang, KPK sita tanah milik mantan kepala daerah senilai Rp3 miliar
KPK sebut ASN sulit netral saat Pilkada
Ketua KPK sebut Pilkada 2020 rawan suap
Busyro mengatakan kasus yang menjerat Bambang bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games di era Orde Baru. “Missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu,” kata Busyro menambahkan.
Tercatat Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait masalah utang-piutang Sea Games 1997. Sri memperpanjang pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020.
Laman PTUN DKI Jakarta menyebutkan, gugatan diajukan Bambang pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya. (*)
Editor : Edi Faisol