Aktivitas tambang ilegal masih marak di Papua Barat

Empat WNA Tiongkok pendulang emas ilegal di Distrik Kebar, kabupaten Tanbrauw diserahkan ke Imigrasi Manokwari setelah ditangkap anggota TNI Kodam Kasuari. (Jubi/dokumentasi pribadi)
Empat WNA Tiongkok pendulang emas ilegal di Distrik Kebar, kabupaten Tanbrauw diserahkan ke Imigrasi Manokwari setelah ditangkap anggota TNI Kodam Kasuari. (Jubi/dokumentasi pribadi)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah Papua Barat diduga masih terus terjadi.

Read More

Meski Pemerintah dan aparat penegak hukum telah gencar melakukan pengawasan maupun larangan, namun para pekerja ilegal masih bisa menambang emas secara masif dan terstruktur.

Terbukti, hari ini, kantor Imigrasi non TPI kelas II Manokwari menerima empat warga Tiongkok yang ditangkap oleh detasemen Intelejen Kodam XVIII Kasuari.

Kepala kantor Imigrasi non TPI kelas II Manokwari, Bugie Kurniawan mengatakan, keempat warga Tiongkok tersebut ditangkap ditempat pendulangan emas ilegal di Distrik Kebar, kabupaten Tambrauw Papua Barat.

“Hari ini kami terima empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap anggota intelejen Kodam Kasuari,” kata Bugie kepada wartawan, Senin (2/11/2019).

Identitas keempat WNA Tiongkok tesebut, Li Zhi Hki (44 tahun), Lin Zhen MoU (44 tahun), Su She Ik (46 tahun), dan Zhan Cia Yan (44 tahun).

Dia menambahkan, salah satu dari keempat WNA Tiongkok yaitu, Zhan Cia Yan, merupakan buronan Polda Papua Barat sejak tahun 2017.

Sehingga untuk proses hukum selanjutnya, Zhan Cia Yan akan diserahkan ke Polda Papua Barat.

“Satu yang jadi buronan Polisi akan kami serahkan ke Polda, sementara tiga lainnya akan kita serahkan ke kantor Imigrasi Sorong. Mengingat, Distrik Kebar masuk dalam wilayah kerja kantor Imingrasi Sorong,” katanya.

Dari penangkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa  5 buah HT, 8 buah HP, 1 telepon satelit, timbangan emas digital,  dompet berisi 18 ringgit, 30 dolar hongkong, 34 dolar singapura dan 34 dollar Amerika, serta uang senilai Rp10.186.000.

Sementara kepala seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian Manokwari, Abdullah, mengatakan keempat WNA Tiongkok tersebut saat ditangkap hanya kantongi identitas KTP negara Tiongkok dengan visa kunjungan ke Manokwari.

“Mereka hanya kantongi KTP negara asal denga via kunjungan. Pengakuan keempatnya, bahwa mereka telah berada di wilayah Kebar selama satu bulan lebih,” kata Abdullah.

Berdasarkan data, selain potensi emas di Kebar, ada pula di Kampung  Wasirari Distrik Masni Kabupaten Manokwari. Dua lokasi ini merupakan daerah sasaran penambang ilegal lokal maupun asing.

Pada tahun 2017, Polda Papua Barat dibawah pimpinan Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, berhasil menangkap ratusan penambang ilegal bersama penadah hingga mengungkap sejumlah toko emas di Sulawesi Selatan, yang menjual emas hasil penambangan ilegal di Papua Barat. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply