Aktivis Papua Barat didakwa dengan UU ITE, pengacara langsung eksepsi

Terdakwa SM dikawal aparat keamanan di Pengadilan Negeri Manokwari saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).
Terdakwa SM dikawal aparat keamanan di Pengadilan Negeri Manokwari saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Terdakwa SM aktivis muda di Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka pasca rangkaian aksi tolak rasisme di Manokwari pada pertengahan September 2019 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (26/11/2019).

Read More

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim.

Dalam surat dakwaan Nomor: PDM-86/MANOK/Eku.2/11/2019, terdakwa SM, didakwa menyebar informasi melalui akun Facebook miliknya berupa ajakan untuk melakukan aksi tolak rasisme berikut ajakan-ajakan lainnya.

“Terdakwa SM didakwa melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (sara) melalui akun Facebook,” ujar Muslim saat membacakan dakwaan.

Menanggapi dakwaan JPU, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa SM, Yan Christian Warinussy siap mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap materi dakwaan JPU atas kliennya. Eksespi akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

“Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan. Kami tentu siapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU pada sidang selanjutnya,” ujar Warinussy.

Pantauan Jubi, sidang kali ini mendapat pengawalan ketat oleh anggota Polisi dan Brimob yang berjaga di luar ruang sidang hingga halaman kantor pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan sidang akan dilanjutkan 3 November 2019 mendatang. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply