Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Solidaritas dan dukungan terus mengalir kepada tujuh tahanan politik Papua, yang saat ini menghadapi ancaman pemenjaraan selama 5-17 tahun. Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat bagi para mantan demonstran antirasisme tersebut.
“Gelombang demonstrasi itu murni menentang perlakuan rasisme terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya (Jawa Timur). Polisi yang mengalihkannya menjadi isu kriminal dan politik. Mereka telah mengkriminalisasi para mahasiswa dan aktivis Papua,” kata Vincent Uropmabin dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Oksopsebang (Himapokba), Sabtu (13/6/2020).
Pius Kogoya dari Komunitas Mahasiswa Papua se-Sumatera (Kompass) menyatakan mereka bertekad melawan semua bentuk rasisme dan kebencian tanpa dasar terhadap Orang Asli Papua. “Pemerintah Indonesia telah berlaku tidak adil terhadap Rakyat dan Mahasiswa Papua. Pelaku rasisme yang sesungguhnya justru dibiarkan bebas (atau hanya dihukum ringan).”
Sebanyak tujuh tahanan politik (tapol) asal Papua dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dalam persidangan perkara makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Para mahasiswa dan aktivis itu ialah Alexander Gobay, Ferry Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Kemudian, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Direktur Eksekutif Aktivis Hukum Milenial Goldy Christian menilai tuduhan makar terhadap para tapol tersebut tidak berdasar. Sebab, mereka menyuarakan pendapat di muka umum yang justru dijamin dan dilindungi konstitusi.
“Penyampaian aspirasi dan pendapat merupakan hak asasi manusia. Itu dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara (Indonesia),” tegasnya.
Dia menjabarkan perkara makar sebagaimana dalam Pasal 104 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ialah tindakan membunuh atau mencelakai presiden dan wakil presiden. Adapun pasal 106 menyatakan perbuatan makar ialah upaya untuk menaklukan atau memisahkan diri dari negara.
“Tidak ada niatan sama sekali dari para tapol tersebut untuk menggulingkan pemerintah (yang sah) atau memisahkan Papua dari Indonesia. Kami juga siap melakukan pendampingan hukum terhadap mereka,” jelas Goldy.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) David Sitorus mendukung aksi pembebasan tanpa syarat terhadap Alexander Gobay dan kawan-kawan. Dia juga mendesak Mahkamah Agung (MA) mendayagunakan kekuasan mereka demi menjaga martabat peradilan Indonesia.
“MA dapat menggunakan kekuasaan mereka secara independen dalam mengawasi proses persidangan terhadap tujuh tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” jelas David.
Harapan serupa diutarakan Ones Pusop. Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Sastra dan Sosial Politik Universitas Sains dan Teknlogi Jayapura (USTJ), itu berharap pengadilan mengedepankan prinsip kekuasaan kehakiman yang independen.
“Kekuasaan yang merdeka untuk menegakan hukum dan keadilan. Itu dapat dilakukan dengan memberi putusan bebas kepada tujuh korban kriminalisasi pasal makar tersebut,” kata Pusop. (*)
Editor: Aries Munandar





