Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Gerakan solidaritas isu perburuhan Papua yang tergabung dalam Forum Independen Mahasiswa, Gerakan Rakyat Demokratik Papua, Papuan Voices, Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Buruh Rakyat Papua, dan Aliansi Demokrasi untuk Papua turut berunjukrasa pada hari buruh internasional 1 Mei 2019 di Jayapura, Papua. Aksi itu juga dihadiri para buruh PT Freeport Indonesia yang menuntut pemerintah dan pengusaha memperhatikan nasib buruh di Tanah Papua.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan aksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil di Papua itu digelar untuk merayakan hari buruh international. Gobay menyoroti masih banyaknya pengusaha di Papua yang tidak meliburkan usahanya pada 1 Mei.
“Hari buruh internasonal telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hari libur nasional, untuk menghargai hak buruh di Indonesia. Ke depan, toko-toko di Papua seharusnya juga ikut libur pada 1 Mei, sebagai bentuk penghargaan terhadap harkat dan martabat buruh mereka sendiri,” kata Gobay di Taman Imbi, Kota Jayapura, Rabu (1/5/2019).
Gobay mengatakan, di Papua terdapat banyak perusahaan yang bergerak di sektor pertanian, kehutanan, perhotelan, hingga infrastruktur, yang masing-masing memiliki buruh. Gobay menyatakan masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan upah minimal Provinsi Papua. Gobay mengkritik pemerintah yang terkesan membiarkan pelanggaran upah yang terjadi.
“Sejak Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku, para buruh di Papua belum mendapatkan hak yang telah dijamin UU itu. Banyak perusahaan tidak memberi kesempatan bagi buruh untuk membentuk serikat pekerja. Hambatan untuk mendirikan serikat pekerja itu semakin melemahkan posisi tawar buruh untuk memperjuangkan haknya,” kata Gobay.
Koordinator aksi May Day di Jayapura, Yohanis Mambrasar membacakan pernyataan sikap gerakan buruh Papua di hadapan peserta aksi. “Kami menuntut Pemerintah Provinsi Papua segera mengaudit pemenuhan hak pekerja di seluruh perusahaan yang ada di Papua. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia harus segera menyelesaikan sengketa kerja yang dialami 8310 karyawan PT Freeport Indonesia. Kami menuntut pemerintah menghapuskan sistem outsourcing di Papua. Kami menuntut perusahaan memenuhi hak buruh membentuk serikat buruh,” kata Mambrasar.
Mambrasar mengatakan, perusahaan wajib liburkan guru saat hari-hari libur nasional khusus 1 Mei. Pemerintah segera membentuk desk buruh untuk selesaikan masalah perburuan. Pengusaha wajib memberikan upah sesuai UMP provinsi Papua. “Perusahaan dilarang pekerjakan anak dibawah umur. Kembalikan 8310 mogok kerja PT Freeport dan hak-hak buruh mogok kerja,” katanya.
Mambrasar mengatakan para buruh di Papua akan menggelar aksi May Day setiap 1 Mei, dan meminta seluruh pengusaha meliburkan para pekerjanya pada 1 Mei. “Pemilik toko swalayan, toko, hotel, warung, semua harus meliburkan karyawannya,” kata Mambrasar.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G