Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jayapura dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia atau FJPI Papua mengecam terjadinya kekerasan seksual secara verbal terhadap wartawan Surat Kabar Cenderawasih Pos, Elfira Halifah. Kekerasan seksual secara verbal itu dialami Elfira saat meliput sidang pembacaan dakwaan terhadap Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Senin (21/2/2022).
Hal itu disampaikan AJI Jayapura dan FJPI Papua melalui keterangan pers tertulis masing-masing pada Senin. Kronologi kedua organisasi profesi jurnalis itu menyebutkan kekerasan seksual secara verbal itu terjadi sekitar pukul 10.00 WP.
Saat itu, Elfira hendak memasuki gedung pengadilan. Tiba-tiba, seorang pria yang mengenakan topi dan sedang duduk di halaman depan Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan kata-kata “nanti sa perkosa ko”. Elfira yang kesal kemudian tetap melanjutkan tugas jurnalistik hingga persidangan selesai.
Baca juga: PBH Pers Tanah Papua akan dampingi jurnalis yang alami kekerasan
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia. Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini,” kata Elfira, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis FJPI Papua.
Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyayangkan kejadian tersebut. “Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” kata Siregar, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis FJPI Papua.
AJI Jayapura mengecam kekerasan seksual secara verbal itu. AJI Jayapura meminta masyarakat menghargai tugas jurnalistik oleh insan pers, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapatkan kekerasan.
Baca juga: Dewan Pers dan AJI mendorong kolaborasi multipihak untuk kebebasan pers di Papua
“AJI Jayapura mengecam masih adanya kata berbau seksual bagi jurnalis perempuan. Hal ini menunjukkan masih adanya stigma kaum perempuan di Tanah Papua ‘terbiasa’ atau bisa mendapatkan kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal. AJI Jayapura akan berkomunikasi dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers di Tanah Papua untuk menindaklanjuti masalah itu,” kata Ketua AJI Jayapura, Lukcy Ireeuw, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis AJI Jayapura.
FJPI Papua mengutuk kekerasan seksual secara verbal yang ditujukan kepada Elfira itu. FJPI Papua meminta Lembaga Bantuan Hukum Pers dan perusahaan media tempat Elfira bekerja menindaklanjuti kasus itu. Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi menjelaskan apa yang dialami Elfira adalah pelecehan seksual secara verbal, dan itu merupakan bentuk kekerasan seksual.
FJPI Papua menyeru semua pihak untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Selain mengutuk kekerasan seksual secara verbal itu, FJPI Papua juga meminta agar pelaku diproses hukum untuk memberikan efek jera dan memberi edukasi bagi semua pihak untuk menghormati jurnalis perempuan. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G