Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Setelah geledah rumah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kamis (2/2/2017) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Gubernur Papua, Jalan Soa-Siu Dok II Jayapura untuk menggeledah ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Unit Layanan Pengadaan dan ruang sekretariat administrasi Gubernur Papua.
Pantauan Jubi di lapangan, tim KPK yang berjumlah sekitar puluhan orang itu datang menggunakan lima mobil langung masuk ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), sementara sebagian ke ruang sekretariat administrasi Gubernur Papua.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK terkait dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre, Kabupaten Jayapura senilai Rp80 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkatnya mengatakan penggeledahan dilakukan karena pihaknya mengendus adanya indikasi korupsi proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura.
“Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dalam proses penyidikan indikasi korupsi terkait pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre,” kata Febri.
KPK, lanjut Febri, sangat fokus dalam mengawasi proses pembangunan di Papua agar semua benar-benar tepat sasaran dan dirasakan masyarakat.
“Baik dari sisi penindakan ataupun pencegahan yang sedang dilakukan saat ini, agar peruntukan dana benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Papua," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih menggeledah ruaang LPSE dan ruang sekretariat administrasi Gubernur Papua, sejak sekitar pukul 08.00 waktu Papua.
Sementara aktivitas perkantoran di lingkup pemerintahaan provinsi Papua, tetap berjalan seperti biasa. (*)