
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) Frederika Korain mengatakan, sidang para terdakwa aksi 29 Agustus 2019, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
“Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela, termasuk untuk kasus anak di bawah umur IH, yang akan digelar pada Senin – Selasa, (25 -26) November 2019 Jam: 13.00 WIP di Pengadilan Negeri Jayapura,” katanya kepada Jubi melalui sambungan selulernya, Senin (21/11/2019).
“Untuk kasus IH yang masih di bawah umur, saya harap agar Majelis Hakim bisa memberikan putusan sela. Sementara Wilem Walilo harus dihadirkan saksinya. Agar bisa dilanjutkan sidang selanjutnya,” katanya.
Ini merupakan sidang keempat yang digelar dengan agenda putusan sela bagi anak dibawah umur IH dan 4 orang lainnya.
Berdasarkan pantauan Jubi di lapangan, keluarga korban terus berdatangan mengikuti Sidang terdakwa aksi 29 Agustus 2019. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan dijaga oleh belasan aparat kepolisian berpakaian sipil.
Editor: Syam Terrajana





