5 tapol Papua di Jakarta batal dibebaskan

Michael Himan bersama kelima tahanan politik Papua – dok Michael untuk Jubi
Michael Himan bersama kelima tahanan politik Papua – Dok. Michael untuk Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Penasehat hukum para tahanan politik Papua, Michael Himan menyatakan lima tahanan politik Papua batal dibebaskan pada Selasa (12/5/2020). Himan menyatakan pembatalan pembebasan kelima tahanan politik Papua itu diumumkan oleh petugas register perkara Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Read More

“Menurut alasan yang disampaikan kepada kami, pembebasan tahanan politik Papua ditunda karena mereka dikenakan pasal makar, sehingga tidak mendapatkan asimilasi. [Alasannya], berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” kata Himan saat dihubungi Jubi pada Selasa.

Kelima tahanan politik Papua yang batal dibebaskan pada Selasa itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka ditangkap pada 30-31 Agustus 2019, setelah melakuan unjuk rasa memprotes kasus rasisme persekusi terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Pada 24 April 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap kelima tahanan politik Papua itu. Himan menyatakan, dengan vonis itu para tahanan nantinya akan keluar dari penjara pada 26 Mei 2020. “Kami akan tunggu sampai tanggal 26 Mei lalu bisa keluar,” katanya.

Himan menyatakan kelima kliennya sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penularan virus korona penyebab Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Himan, mengatakan kelima tahanan politik Papua itu tidak mengajukan upaya banding, karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19. Kelimanya fokus kepada masalah keselamatan dan kesehatan. “Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tahanan politik, keluarga, dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum,” Himan, dalam siaran pers Tim Advokat Papua.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emmanuel Gobay mengatakan seharusnya kelima tahanan politik itu dapat dibebas pada Selasa. Gobay mempertanyakan mengapa kelima tahanan politik yang menyatakan aspirasi politik dengan cara damai diperlakukan lebih buruk dibandingkan terpidana kasus korupsi.

“Pengadilan harus transparan soal. Mereka ini tahanan politik yang semestinya dibebaskan hari ini. Alasan penundaan itu tidak jelas,” kata Gobay.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply