Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Fraksi Otsus DPR Papua meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar mendorong Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu dilaporkan Sekretaris Fraksi Otsus DPR Papua, Yohanis L. Ronsumbre dalam pandangan umum fraksi-fraksi sidang paripurna DPRP tentang LKPJ TA 2020, Kamis (23/7/2021) malam.
“Kami mengikuti pemerintah meminta Uncen membuat kajian lagi, setelah kami bahas dan tetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua. Sehingga pada kesempatan ini kami meminta agar segera ditindaklanjuti dan memohon penjelasannya,” tegas Sekretaris Fraksi Otsus DPR Papua, Yohanis L. Ronsumbre.
Dalam sidang Ppripurna pada 2019, kata dia, pihak DPR Papua dan Pemprov Papua telah menyepakati akan mendorong Raperdasus tentang pembentukan KKR serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), dalam sidang paripurna disepakati akan diajukan ke Jakarta dan didorong lewat Perpres.
“Ini sesuai jawaban Pemprov Papua saat penutupan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2018, pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM mesti didorong lewat Perpres agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua John NR Gobai mengungkapkan, draf yang sudah disetujui pada 2018 dan 2019 adalah Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua. Ada juga Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat Adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
“Pada kesempatan ini kami ingin mempertanyakan progres dari sejumlah draf itu. Karena pembahasannya juga telah menggunakan APBD, dan yang lebih dari itu adalah regulasi-regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi proteksi, keberpihakan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua,” ujar Gobai. (*)
Editor: Kristianto Galuwo





