3 orang ditangkap saat berunjukrasa menolak rasisme di Serui

Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat menggelar unjukrasa anti rasisme di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (16/9/2019). Sejumlah tiga pengunjukrasa ditangkap polisi. - Dok. Sonamapa
Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat menggelar unjukrasa anti rasisme di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (16/9/2019). Sejumlah tiga pengunjukrasa ditangkap polisi. – Dok. Sonamapa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah tiga peserta aksi anti rasisme ditangkap polisi saat berunjukrsa di Serui, ibukota Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Senin (16/9/2019). Ketiganya ditangkap ketika aksi menolak rasisme itu baru berlangsung sekitar 30 menit.

Read More

Ketua Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat (Sonamapa) Philipus Robaha mengatakan tiga pengunjukrasa anti rasisme yang ditangkap polisi itu adalah Ayub Rawai (30), Patric Yefta Maay (37), dan Edison Kendi (49). Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kepulauan Yapen.

Unjukrasa Sonamapa di Taman Serui itu dimulai sekitar pukul 08.00 WP. Para peserta aksi yang datang dari sejumlah kampung di Serui itu membawa poster bertuliskan beragam pernyataan, termasuk “Papua Darurat Militer”, “Buka Ruang Demokrasi”, Beri Solusi Demokratis bagi Rakyat papua”, dan “Tolak Rasisme”.

“Saat orasi baru berjalan sampai 30 menit, sejumlah aparat keamanan datang. Tanpa kompromi mereka menangkap rekan kami,” kata Robaha saat dihubungi melalui telepon pada Senin (16/9/2019).

Robaha menyatakan polisi menilai isi poster tidak sesuai dengan isu utama unjukrasa rasisme itu, dan dianggap “berbau” Papua merdeka. Setelah ditangkap, Ayub Rawai, Patric Yefta Maay, dan Edison Kendi diperiksa polisi di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen.

“Sekarang mereka masih berada di Polres Yapen. Masyarakat [sempat mendatangi Polres] meminta [mereka dilepaskan. Komandan Kodim dan Kapolres datang, membubarkan mereka, dengan janji ketiga orang yang ditangkap akan dipulangkan pada sore,” kata Robaha.

Robaha menyatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menangkap tiga pengunjukrasa itu. Ia menegaskan Sonamapa telah mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi sejak Kamis (12/9/2019) pekan lalu.

“Kami masukkan surat sesuai dengan aturan perundang-undangan.  Lalu Polisi dan tentara melakukan sosialisasi dari gereja ke gereja. Mereka bilang Yapen sudah damai, sehingga tidak boleh ada satupun masyarakat yang terprovokasi,” katanya.

Kapolres Yapen, AKBP Penri Erison mengatakan ketiga pengunjukrasa ditangkap karena tidak memiliki izin untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum. “Tidak ada perlakukan yang menciderai masyarakat, kami tangkap yang orator saja,” katanya.(*)

Ralat: Isi berita ini telah diralat, sebelumnya, nama tiga orang yang ditangkap ditulis Ayub Rawai, Patrik May, dan Edison Kendi. Setelah diverifikasi ulang, nama ketiga orang yang ditangkap itu diubah menjadi Ayub Rawai (30), Patric Yefta Maay (37), dan Edison Kendi (49). 

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply