Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Seiring pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial dalam rangka pencegahan penularan covid-19, sejak 17 Maret hingga 17 April 2020 di Kabupaten Jayapura, angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura meningkat jika dibanding bulan Februari.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor D. Mackbon, mengatakan tidak bisa memastikan apakah kenaikan angka curanmor ini ada korelasinya dengan situasi dan kondisi saat ini di masa pandemi coronavirus.
Menurutnya, untuk tindakan pencurian biasa dan KDRT tidak menunjukkan adanya kenaikan angka.
“Saat ini sudah kami bentuk tim untuk mengungkap tindakan pencurian bermotor. Ada 26 kasus yang kami terima. Dari analisa yang sedang dikerjakan, waktu yang digunakan untuk beraksi oleh pelaku adalah pukul delapan malam hingga pukul 12 malam,” jelas Kapolres Jayapura, dalam jumpa pers di media center Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura, Jumat (17/4/2020).
Dikatakan, dari jumlah kasus yang ditangani saat ini, tim akan melihat apa yang menjadi faktor utama terjadinya pencurian kendaraan bermotor ini. Apakah ada kecerobohan dari pemilik kendaraan atau ada faktor lain yang menjadi kesempatan bagi pelaku.
Kapolres juga mengatakan pihaknya telah melakukan operasi rutin dan berbagai kegiatan serta operasi khusus Aman Nusa II, yang sasarannya adalah pencegahan dan penyebaran covid-19 yang tidak terlepas dari tindakan atau kejahatan yang mengganggu kamtibmas.
“Satgas penegakan hukum sudah kami bentuk untuk mengantisipasi dampak dari covid-19 seperti operasi pasar terhadap penimbunan sembako, tetapi juga alat pelindung diri yang diperlukan oleh masyarakat dan tenaga medis,” katanya.
Dampak lain yang dikelola, lanjut kapolres, bahwa dari pembatasan waktu yang ditetapkan saat ini sangat terasa dalam pemenuhan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kebutuhan hidup, ekonomi yang tidak tercukupi, juga bisa menjadi faktor tingginya angka kejahatan. Tetapi hal ini akan tetap kami kelola seperti kejahatan curanmor saat ini,” ucapnya.
Kapolres Jayapura berharap masyarakat selalu waspada dan menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Sebab, aturan yang ditetapkan bagi masyarakat adalah social distancing, seharusnya masyarakat lebih waspada.
Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan ketika masyarakat mengalami atau menjadi korban tindakan kejahatan, segera melapor kepada pihak berwajib atau melapor kepada tim gugus tugas terdekat.
“Ada banyak faktor yang terjadi ketika ada pembatasan waktu beraktivitas dalam penanganan covid-19 ini. Tetapi negara harus ada di sana untuk memberikan jawaban dan rasa aman bagi masyarakatnya,” pungkas Bupati Awoitauw. (*)
Editor: Dewi Wulandari