348 CALEG DPRD JAYAWIJAYA MEMENUHI PERSYARATAN

Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Alexander Mauri(JUbi/Islami)

Wamena, 10/5 (Jubi)Sebanyak 348 orang calon legislatif (Caleg) untuk menduduki 30 kursi di DPRD Jayawijaya, telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi awal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya. Dari 348 Caleg yang resmi mendaftarkan diri dari 12 Partai Politik pada Pemilu 2014 mendatang, sebanyak 221 merupakan caleg laki-laki dan 127 caleg perempuan.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Jayawijaya, Alexsander Mauri kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/5) setelah Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya menuntaskan tahapan jadwal verifikasi berkas peryaraan Caleg 2014-2019 sejak 23 April hingga 8 Mei.

“Pada dasarnya semua tahapan verifikasi Caleg ini telah rampung, dan KPU pun telah mengembalikan pemberkasan caleg ke masing-masing partai politik. Berdasarkan hasil versifikasi berkas persyaratan caleg  tersebut, hampir keseluruhan caleg sudah memenuhi persyaratan,” ujar Alexsander Mauri.

Meski begitu, Alex menjelaskan bahwa dalam verifikasi ditemukan beberapa persyaratan belum lengkap seperti caleg yang berasal dari DPRD yang parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemlu 2014, belum semuanya lengkap terutama salah satu persyaratan yakni surat keterangan pengunduran diri dari parpol lama.

“Berdasarkan beberapa fom persyaratan yang kami lakukan verifikasi, saya lihat semua peryaratan dari masing-masig caleg sudah lengkap. Namun kami temukan ada beberapa peryaratan yang belum lengkap yaitu caleg dari anggota DPRD yang pindah partai ke partai peserta pemilu 2014 berupa surat peryataan pengunduran diri dari partai sebelumnya,” ungkapnya.

Meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi, namun masih ada tahap perbaikan atau melengkapi persyaratan yang menurut ketentuan Undang-undang belum lengkap itu.

Maka dari itu, KPU Jayawijaya memberikan waktu selama dua minggu untuk setiap caleg yang pindah partai untuk melengkapi persyaratan yang diajukan tersebut kepada KPU.

“Peryaratan yang menurut ketentuan Undang-undang ini setidaknya harus sudah terpenuhi sebelum masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” tegasnya. (JUBI/ISLAMI)

 

Related posts

Leave a Reply