20 tahun dana Otsus di Papua dan Papua Barat, BPKP: Penggunaan tak maksimal

Papua
Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Papua Barat di Manokwari Jumat (4/6/2021). (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wilayah Papua Barat membangun kembali komitmen untuk memperbaiki akuntabilitas keuangan daerah terkait Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus)

Komitmen para pihak ini segera dilakukan, setelah BPKP mengungkap berbagai permasalahan terkait penggunaan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) selama 20 tahun di provinsi Papua Barat.

Read More

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK) Iwan Taufiq Purwanto di Manokwari, mengatakan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan terkait dengan penggunaan Dana Otsus dan DTI di daerah ini.

Dia berujar bahwa permasalahan tersebut antara lain penggunaan dana Otsus belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peruntukan masing-masing sumber dana, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pun belum memadai.

Bahkan kata Iwan, penggunaan sisa dana Otsus yang tidak terealisasi pada periode sebelumnya belum pernah dilaporkan oleh Pemerintah daerah.

“Intinya dalam catatan kami, bahwa penggunaan Dana Otsus selama 20 tahun belum dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat,” kata Iwan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan (Rakorwasinkeubang) Papua Barat di Swiss Bell Hotel Manokwari, Jumat (4/6/2021).

Sementara Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan berharap BPKP dan jajaran APIP di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengawal pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus ini agar bisa memberikan hasil nyata dan dapat benar-benar dirasakan manfaat dan hasilnya oleh masyarakat di wilayah itu.

“Sehingga pada akhirnya nanti, apa yang menjadi tujuan utama dari adanya Dana Otonomi Khusus ini bisa tercapai dengan hasil yang maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekertaris Daerah Nataniel D.Mandacan.

Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan ini mengangkat tema Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat melalui Peningkatan Kualitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.

Iwan menjelaskan bahwa, Dana Otsus Papua merupakan pembiayaan terbesar program-program pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat (64% dari APBD).

Alokasi Dana Otsus (termasuk Dana Tambahan Infrastruktur) yang disalurkan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2020 mencapai 92 Triliun atau telah berjalan selama 20 tahun.

“Sesuai UU No 21 Tahun 2001 Dana Otsus tersebut diprioritaskan untuk membiayai Program Pendidikan, Program Kesehatan, dan Penyediaan Infrastruktur,” kata Iwan lagi. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply