2 tahun berjalan, belum ada Perda ditetapkan DPRP

papua
Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai saat diwawancarai wartawan di Jayapura - Jubi/Abeth You

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Hampir dua tahun berjalan, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024 , belum menelurkan  Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Memprihatinkan. Kemampuan wakil rakyat Papua yang ada di depan taman Imbi Jayapura Kota itu diragukan.

Read More

Hal itu diungkapkan anggota DPR Papua John NR Gobai dari mekanisme pengangkatan 14 kursi. Dia membandingkan pada periode 2014-2019 lalu. Sejak pihaknya bergabung di DPRP tepat tahun 2018, hHanya dalam setahun mereka bisa hasilkan belasan Perda.

“Tapi sekarang tidak, ini sangat memprihatinkan. Padahal sudah dua tahun berjalan. Maka, saya ingin menegaskan saran Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua yang mendesak pimpinan DPR Papua agar menggelar sidang non-APBD, menetapkan tiga Raperdasi yang sudah dibahas dan difasilitasi oleh Depdagri, untuk Draft Raperdasus tentang Kampung Adat diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) agar mendapat pertimbangan dan persetujuan,” kata John NR Gobai, selaku Ketua Poksus DPR Papua kepada Jubi melalui selulernya, Jumat, (1/10/2021).

Dirinya juga telah menyampaikan hal serupa, saat interupsi Rapat Paripurna V akhir pendapat fraksi-fraksi, jelang penutupan rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 di kantor DPR Papua.

Menurut dia, kinerja DPR Papua dapat diukur dengan berapa Perda yang ditetapkan.

Pasalnya, Gobai mengaku hampir setiap saat pihaknya selalu menerima masyarakat adat yang datang menanyakan kapan dirampungkannya Raperdasus tentang kampung adat. “Bahkan itu terjadi juga saat kami lakukan masa reses ataupun dengar pendapat,” ucapnya.

“Di forum ini perlu kami sampaikan kepada anak-anak adat dalam ruangan ini bahwa Raperdasus Kampung Adat saat ini sedang dinanti nantikan oleh masyarakat adat Papua. Itu karena menjadi prasyarat dalam Kodefikasi Kampung Adat di Depdagri,” katanya mengulangi sebagaimana disampaikan saat sidang paripurna V.

Ia menyampaikan itu agar Pimpinan DPR Papua segera melakukan rapat Banmus untuk mengubah jadwal atau menetapkan jadwal sidang non-APBD.

Anggota Poksus DPR Papua, Julius Miagoni mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua agar tiga Raperdasi Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, dan Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS segera disahkan.

“Tiga Raperdasi yang sudah dibahas dan difasilitasi oleh Depdagri. Sebelum sidang ini ditutup, agar pimpinan DPR Papua segera melakukan rapat badan musyawarah untuk mengubah jadwal atau menetapkan jadwal sidang paripurna non-APBD,” kata Julius Miagoni. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply