Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, Heru Pramono, resmi melantik 11 anggota DPR Provinsi Papua Barat mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019/2024 pada Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (4/11/2020) petang.
Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan perjalanan panjang telah dilalui 11 anggota tersebut sejak tahap seleksi, penetapan, hingga resmi dilantik sebagai anggota dewan mekanisme pengangkatan.
Pengisian jabatan anggota DPR jalur pengangkatan, sebut Wonggor, berdasarkan semangat pembangunan sesuai amanat UU 21 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Khusus Perdasus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019.
Wonggor mengatakan dengan dilantiknya 11 anggota jalur pengangkatan, maka jumlah anggota DPR Papua Barat bertambah menjadi 56 orang. Sebanyak 45 anggota mekanisme pemilihan dan 11 anggota melalui mekanisme pengangkatan.
“Sebanyak 11 anggota mekanisme pengangkatan merupakan representasi dari suku-suku asli. Di meja dewan, mereka punya hak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan OAP,” kata Wonggor.
Baca juga: Yohan A.Warijo jadi wakil adat di pansel DPR PB jalur pengangkatan
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan acara pelantikan merupakan awal dari 11 anggota DPR mekanisme pengangkatan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Gubernur Mandacan berharap 11 anggota baru ini dapat bekerjasam dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Sejak hari ini, 11 anggota yang dilantik resmi jadi milik seluruh lapisan masyarakat. Tinggalkan masa lalu selama proses seleksi dan tataplah ke depan, masih banyak program yang harus diselesaikan bersama pemerintah,” ujar Mandacan.
Sebelas anggota DPR mekanisme pengangkatan itu adalah Yorthinus Mandacan, Sergius Rumsayor, Dominggus A. Urbon, Yan Anthon Yoteni, Barnabas Sedik, Maurits Saiba, George Dedada, Agustinus R. Kambuaya, Barnike S. Kalami, Cartenz I.O Milabela, dan Mudasir Bogra. (*)
Editor: Dewi Wulandari





