1.018 narapidana di Papua terima remisi kemerdekaan

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak 1.018 warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua, mendapat remisi HUT RI ke-73 pada 17 Agustus 2018 mendatang.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso kepada Jubi, Rabu (15/8/2018) di ruang kerjanya.

“Ada 1.018 orang tahanan dan narapidana se-Provinsi Papua yang mendapat remisi, 22 orang di antaranya langsung bebas,” katanya.

Di Lapas Abepura, rincinya ada 303 warga binaan yang mendapatkan remisi. 10 di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU.II) atau langsung bebas. Lapas Narkotika Doyo sebanyak 140 warag binaan mendapatkan remisi umum I atau mendapatkan remisi namun masih menjalani masa tahanan (RU.I).

"Lapas Merauke ada 171 warga binaan yang mendapatkan remisi, 167 mendapat RU.I dan empat orang mendapat RU.II. Lapas Timika yang mendapatkan RU.I ada 95 orang, untuk RU.II tidak ada," ujarnya.

Lapas Biak ada 111 orang yang mendapatkan remisi, 106 mendapat RU.I dan lima orang mendapat RU.II. Lapas Serui ada 61, 59 mendapat RU.I dan dua orang mendapatkan RU.II.

"Untuk lapas Wamena ada 86 orang dan semuanya mendapatkan RU.I. Cabang Rutan Tanah Merah ada tujuh orang yang mendapatkan RU.I. PAS Militer Jayapura ada enam orang, lima mendapatkan RU.I dan satu orang mendapatkan RU.II. Sedangkan untuk Lapas Perempuan ada 10 orang yang mendapatkan RU.I,” katanya.

Terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumhan Perwakilan Papua, Sarlotha Merahabla mengatakan untuk warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan pasal 34A ayat 3 PP 28 sesuai dengan tandatangan Kakanwil Kemenkumham Papua ada satu narapidana dari lapas Narkotika, Doyo sedangkan terkait dengan pasal 34A ayat 1 PP 99 putusan dari pusat ada 84 narapidana untuk RU.I dan sesuai dengan tanda tangan Kakanwil Kemenkumham Papua ada 54 narapidana untuk RU.I dan satu narapidana untuk RU.II.

"Jadi pasal 34A ayat 3 PP 28 untuk warga binaan yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan seperti berkelakukan baik, telah menjalani sepertiga masa pidana dengan catatan kriteria pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh penjelasan PP nomor 28 tahun 2006 yaitu untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria," katanya.

Sedangkan untuk pasal 34A ayat 1 PP 99, Sarlotha menjelaskan, narapidana harus memenuhi syarat sesuai dengan pasal 34A namun juga harus memenuhi syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

“Napi yang mendapatkan RU.I atau RU.II pada pasal 34A ayat 1 PP 99 harus atau telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply