Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi- Sepuluh nelayan dari Kabupaten Merauke yang ditangkap di Negara Papua Nugini (PNG), karena illegal fishing, dibebaskan dan mereka telah diterbangkan dari PNG dengan menggunakan pesawat carteran oleh KBRI menuju Jakarta.

Selanjutnya, mereka melakukan karantina kesehatan selama lima hari di Jakarta. Setelah itu dilakukan rapid antigen dan jika dinyatakan sehat, akan diterbangkan ke Merauke. Demikian disampaikan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Elyas Mite kepada Jubi, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan, setelah semua dokumen diurus di PNG, kesepuluh nelayan itu, diterbangkan pada Jumat 9 April 2021 menuju Jakarta. “Kini mereka sudah di sana (Jakarata) dan sedang menjalani karantina kesehatan,” ungkapnya.

Saat ini, jelas Mite, mereka dalam keadaan sehat dan sudah menjalani rapid antigen, termasuk kelengkapan dokumen. Sedang untuk kepastian pulang ke Merauke, harus setelah menjalani lima hari karantina.

“Saya juga berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan H. Riduwan karena telah memberikan dukungan, termasuk biaya tiket mereka untuk kembali ke Merauke,” ujarnya.

Setelah tiba di Bandara Mopah, menurutnya, para nelayan itu diterima pemerintah setempat, setelah itu dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Ditambahkan, sesungguhnya yang ditahan di PNG ada 12 orang. Hanya dua orang lainnya masih menjalani hukuman di sana, sehingga belum bisa pulang bersama teman-teman lainnya.

Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengakui kalau ada bantuan tiket diberikan pemerintah kepada sepuluh nelayan itu. “Memang Kepala Badan Perbatasan Merauke, Elyas Mite menyampaikan dan langsung direspons dengan bantuan uang tiket mereka,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Leave a Reply