Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menetapkan komisioner KPU Papua inisial AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilu. Kasus itu terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk menyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah pada 2017.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Mathius Fakhiri dalan keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Rabu (9/12/2020) AA telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Desember 2020. “Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan,” ujarnya.
Baca juga: Hari anti korupsi bertepatan Pilkada, ini pesan KPK
AA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Pemberatasan Korupsi) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti bersalah, AA diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Fakhiri, AA diduga telah menyalahgunakan sebagian dari dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolikara 2017 yang nilai totalnya mencapai Rp19 miliar. “Hasil pemeriksaan, kerugian negara yang [ditimbulkan] AA senilai Rp6 Miliar,” ujarnya.
Fakhiri mengaku menyatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. “Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G