Yunani tunda ekstradisi tersangka kejahatan siber Rusia

Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Athena, Jubi – Pengadilan tinggi Yunani menunda keputusan mengekstradisi pria Rusia yang diduga melakukan pencucian uang miliaran dolar dalam mata uang digital ke Prancis hingga pihaknya memperoleh banding, menurut pengacaranya, Senin.

Read More

Sebelumnya Menteri kehakiman Yunani pada Jumat pekan lalu memutuskan mengekstradisi Alexander Vinnik, yang dituduh menjadi otak dari jaringan pencucian bitcoin senilai 4 miliar dolar AS.

“Keputusan ekstradisi tersebut menjadi awal mula aksi mogok makan yang dilakukan Vinnik,” kata pengacaranya, Zoe Costantopoulou.

Baca juga : RUU ekstradisi Hong Kong dinyatakan batal Ribuan warga Hongkong protes UU ekstradisi baru

Ada kemungkinan Trump ekstradisi ulama Turki

 

Ia menganggap keputusan itu tidak adil dan merupakan “hukuman mati”. Bahkan kini kesehatannya menurun, saat penundaan sementara menjadi “pengakuan risiko yang ia hadapi jika diekstradisi.”

Keputusan menteri menyebutkan bahwa tujuan kedua Amerika Serikat dan yang terakhir Rusia, itu artinya setelah Vinnik selesai dengan proses peradilannya di Prancis ia dapat diekstradisi ke Amerika Serikat. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply