Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Provinsi Papua Barat telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033. Menurut Permen ATR No. 6/2017, Peninjauan Kembali (PK) RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Oleh karenanya, pada tahun 2018 ini, Provinsi Papua Barat memasuki tahap PK RTRW.
"Dalam evaluasi RTRW tersebut menurut Permen LHK 69/2017, wajib dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan amanat Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga PP 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta Permen LHK No. 69/2017,” ujar Wika A. Rumbiak, Regional Spatial Planner Coordinator, WWF Indonesia program Papua dalam siaran persnya kepada Jubi di Manokwari.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Wika, disebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rincinya, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Status saat ini, Provinsi papua Barat sedang dalam proses pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) KLHS PK RTRW.
"Adanya perkembangan peraturan perundangan tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS, menjadi sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan KLHS, terkhusus POKJA KLHS Provinsi Papua Barat, untuk mendapatkan pengetahuan, pemahaman tata cara laksana pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai peraturan terkini melalui pelatihan,” ujar Wika.
Dikatakan, metode pelatihan secara umum dilakukan menggunakan pendekatan partisipatif dan experiential training disesuaikan dengan durasi pelatihan. Pendekatan strategis digunakan untuk pengkajian pengaruh kebijakan rencana dan/atau program (KRP) yang bersifat umum, konseptual, dan/atau makro, sementara pendekatan dampak digunakan untuk KRP yang bersifat fokus, detil, terikat, terbatas dan/atau teknis.
"Tiga hari kegiatan ini diharapkan tiga tahapan KLHS seperti pengkajian,perumusan aternatif dan rekomendasi dapat berjalan optimal. Hal tersebut juga menjadi komitmen dari kelompok kerja dalam menyusun dokumen KLHS RTRW kedepannya. Selain itu, pemantapan isu strategis juga dilakukan oleh POKJA KLHS terutama yang berkaitan dengan isu ruang kelola masyarakat adat yang perlu diakomodir dalam RTRW Provinsi Papua Barat,” bebernya.
Sementara itu, Niko Tike staf ahli bidang ekonomi sekretariat Daerah Papua Barat saat membuka pelatihan tersebut berharap adanya kerjasama semua pihak dalam proses PK RTRW di Papua Barat melalui pelatihan bersama pojka KLHS yang difasilitasi WWF, agar melahirkan konsep yang terukur dan disepakati untuk merevisi RTRW di Papua Barat.
"Pelatihan bersama pokja KLHS selama tiga hari, kiranya melahirkan konsep yang disepakati untuk merevisi RTRW kita di Papua Barat dengan berbagai pertimbangan kearifan lokal setiap daerah, demi keberlanjutan pembangunan yang berpatokan pada nilai-nilai konservasi di Papua Barat,” ujarnya.
Pantauan Jubi, pembekalan KLHS yang digelar oleh Pemerintah Provinsi papua Barat dan WWF Indonesia dilakukan selama tiga hari ( 28-30 juni 2018), yang dihadiri oleh pokja KLHS, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda dari Kabupaten Tambrauw, Teluk Wondama, Sorong Selatan, Bintuni, Manokwari Selatan dan Manokwari.
Turut hadir juga akademisi, perwakilan LMA Bomberai, Domberai, DPRD dan MRP Papua Barat dan akademisi Unipa. (*)