WNI terancam hukuman mati di Malaysia

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Pontianak, Jubi – Sanimu Saludin, salah seorang warga negara Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terancam hukuman mati di Sarawak, Malaysia, karena tertangkap tangan membawa senjata api ilegal di negara tetangga tersebut.

"Sanimu Saludin tepatnya salah seorang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini terancam hukuman mati karena kedapatan membawa senpi ilegal beserta 94 butir amunisi oleh polisi Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW di Pontianak, Kamis (22/9/2016).

Suhadi menjelaskan, Sanimu Saludin tertangkap tangan membawa senpi ilegal berikut 94 butir amunisi di tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9).

Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanamu di Kalbar serta ingin mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalbar.

"Saat ini, kami langsung mengambi langkah-langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sui Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah empat sampai lima tahun yang lalu telah pindah tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.

Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian, namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para kapolres, terkait apakah pernah melakukan tindakan radikalisme atau lainnya, kata Suhadi. (*)

Related posts

Leave a Reply