WN Prancis pelaku pencabulan ratuan anak bunuh diri di sel

papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Francois Abello Camille, warga negara Prancis tersangka kasus eksploitasi dan pencabulan rautsan anak, meninggal setelah bunuh diri di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Kematian bunuh diri dilakukan menggunakan kabel, Camille sempat mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong.

Read More

“Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (13/7/2020).

Baca juga :  Kasus pencabulan anak tunggu lapsus Dinas PPPA Nabire

Tiga bulan ini, ada 5 kasus kekerasan terhadap anak di Nabire

Polda siap Metro buru Caleg cabul

Yusri mengatakan, aksi Camille dipergoki oleh petugas rutan yang sedang berpatroli pada Kamis (9/7/2020) malam. Sedangkan di dalam sel tahanan itu memang terdapat seutas kabel yang letaknya sangat tinggi dan sulit dijangkau. Namun, FAC yang memiliki perawakan cukup tinggi mengambil kabel tersebut dengan cara memanjat tembok kamar mandi.

“Tapi karena dia tinggi dia bisa ambil,”  kata Yusri menambahkan.

Petugas jaga rutan langsung menolong Camille dan dibawa ke Bidokkes Polda Metro, namun akhirnya dilarikan di RS Polri Kramat Jati. Setelah dirawat selama kurang lebih tiga hari, malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB, FAC dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr Umar Shahab menyatakan Camille meninggal dunia akibat luka yang ia alami di bagian leher. Hal itu menyebabkan suplai oksigen ke otak menjadi terganggu hingga akhirnya menyebabkan kematian.

“Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher, jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal),” kata Umar.

Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis di Indonesia terkait tindak lanjut terhadap jenazah.

Tercatat Camilli ditangkap terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur atau child sex groomer dengan jumlah korban mencapai 305 orang. Dalam menjalankan aksinya ia biasanya merayu korban dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.

Tak hanya itu, korban juga diminta untuk bersolek agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply