Wartawan Khartoum protes tindakan negara terhadap kebebasan pers

Papua
Kebebasan pers, pixabay.com
Kebebasan pers, pixabay.com

Aksi protes kerap mewarnai Sudan sejak 19 Desember 2018.

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Read More

Khartoum, Jubi – Puluhan wartawan di Khartoum, Sudan, pada Senin, (25/3/2019) menggelar aksi protes yang menuntut dihentikannya tindakan keras terhadap kebebasan pers. Aksi protes kerap mewarnai Sudan sejak 19 Desember 2018.

Pada awalnya aksi tersebut dipicu oleh kenaikan harga dan kurangnya uang tunai, namun meningkat menjadi aksi unjuk rasa terhadap al-Bashir dan Partai Kongres Nasional yang dipimpinnya. Para pengunjuk rasa membawa spanduk besar bertuliskan “Kebebasan pers atau tidak ada pers” saat mereka menyusuri jalan utama di ibu kota Sudan. Mereka juga meneriakkan “jurnalisme adalah suara rakyat” dan “revolusi adalah pilihan rakyat.”

Baca juga :Trump bela Saudi dalam kasus hilangnya jurnalis Khashoggi

Ulas Paradise Papers jurnalis Turki divonis penjara

Tiga tahun disandera, jurnalis Jepang ini akhirnya dibebaskan

Sejak dimulainya gelombang aksi unjuk rasa, 90 wartawan ditangkap, menurut Jaringan Wartawan Sudan, kelompok wartawan anti-pemerintah yang menggelar aksi protes Senin.

Komite Perlindungan Wartawan (CPJ) mengungkapkan jumlah penangkapan belum pernah diketahui sebelumnya, namun tidak mungkin untuk memberikan angka pastinya karena wartawan ditangkap dan kemudian dibebaskan dan itu terjadi lebih dari sekali.

CPJ juga mengatakan bahwa Pemerintah Sudan berupaya menyensor liputan berita aksi protes. Tidak hanya itu, mereka juga memblokir akses ke platform media sosial ternama.

Baca juga : Saudi dikabarkan bakal akui kematian jurnalis Jamal Khashoggi

Jurnalis hilang bakal renggangkan hubungan AS-Saudi

Pimpinan Redaksi surat kabar independen At-Tayar, Othman Mirghani, dan salah satu wartawan paling terkemuka di Sudan, ditangkap pada 22 Februari di kantornya di Khartoum, bersamaan saat al-Bashir menyatakan keadaan darurat, kata keluarganya.

Menurut kerabat, ia ditahan sesaat setelah melakukan wawancara yang mengeritik deklarasi al-Bashir. Mereka mengatakan Mirghani masih dalam penahanan, namun tak kunjung didakwa.

Pemerintah Sudan tidak langsung bersedia untuk dimintai keterangan. Bulan lalu, al-Bashir juga membubarkan pemerintah pusat, dengan menggantikan sejumlah gubernur negara bagian dengan pejabat keamanan, memperluas kekuatan polisi dan melarang perkumpulan publik tanpa izin. Namun hal tersebut tidak mengurungkan para pengunjuk rasa untuk mengelar aksinya. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply