Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Sebanyak dua orang dari massa yang ditangkap polisi saat hendak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Majelis Rakyat Papua, dinyatakan reaktif korona. Status pemeriksaan tersebut berdasarkan tes cepat antibodi atau rapid test oleh otoritas kesehatan di kepolisian setempat.
“Tidak semua (massa yang ditangkap) menjalami rapid test, tetapi hanya 25 orang. Hasilnya, ada dua yang dinyatakan reaktif (bergejala awal mirip Covid-19),” kata Perwira Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Merauke Rahmadani, Selasa (17/11/2020).
Kedua orang tersebut berinisial Y dan P. Mereka diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 10 hari di rumah masing-masing.
“Setelah itu, akan dilakukan rapid test kedua. Jika hasilnya sama (reaktif), mereka akan menjalani swab test (uji usap) di Rumah Sakit Umum Daerah Merauke untuk memastikan hasil pemeriksaan,” jelas Rahmadani.
Status reaktif tidak serta merta menyatakan bahwa Y dan P pasti terjangkit Covid-19. Rapid test hanya mendeteksi keberadaan antibodi dalam darah.
Y dan P bersama sekelompok warga ditangkap polisi dari sejumlah tempat di Merauke pada hari ini. Mereka yang berencana menghadiri rapat dengar pendapat mengenai evaluasi otonomi khusus Papua tersebut dituding mendukung gerakan referendum bagi kemerdekaan Papua.
Buku Pedoman Dasar Negara Republik Federasi Papua Barat yang ditemukan di lokasi penangkapan dijadikan polisi sebagai salah satu bukti dari kesalahan sekelompok warga tersebut. Mereka pun akhirnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merauke.
“Kami mengamankan puluhan orang dari tiga lokasi. (Sebanyak) 27 orang di Kelapa Lima, 13 orang di Hotel Valentine, dan 15 orang di Hotel Mandala,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Merauke AKP Micha Toding.
Pemeriksaan terhadap 55 orang tersebut masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan. Belum ada kepastian apakah mereka akan ditahan atau dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. (*)
Editor: Aries Munandar