Warga sipil menjadi korban serangan koalisi AS di suriah

Ilustrasi tentara AS, pixabay.com
Ilustrasi tentara AS, pixabay.com

Beberapa sumber lokal mengatakan lebih dari 50 warga sipil menemui ajal dan sejumlah lagi cedera.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Damascus, Jubi – Lebih dari 50 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, gugur dalam pembantaian baru yang dilakukan oleh koalisi internasional pimpinan AS di Kamp Al-Baghouz di Deir Ez-Zour Timur. Beberapa sumber lokal mengatakan lebih dari 50 warga sipil menemui ajal dan sejumlah lagi cedera, akibat serangan udara oleh koalisi internasional pimpinan AS terhadap Kamp Al-Baghouz.

Laporan kantor berita Suriah, SANA menyebutkan agresi itu ditujukan ke puluhan keluarga saat mereka berusaha menyelamatkan diri dari daerah tempat anggota Da’esh berada. Sejumlah sumber mengatakan jumlah korban jiwa dikhawatirkan bertambah sebab sebagian besar orang yang cedera menderita luka parah.

Berita terkait : UNICEF sebut 2018 tahun paling mematikan bagi anak- anak Suriah

Rombongan pengungsi Suriah kembali dari Jordania

Pada Kamis larut malam pekan lalu beberapa pesawat koalisi pimpinan AS membom warga sipil yang sedang berkumpul dengan menggunakan bom fosfor di sekitar Desa Al-Baghouz di dekat perbatasan Suriah-Irak, dan merenggut banyak jiwa warga sipil, kebanyakan perempuan dan anak kecil.

Koalisi itu telah melakukan pembantaian warga sipil yang tak berdosa, dan menewaskan ratusan orang, serta melukai banyak orang lagi dan bahkan menghancurkan prasarana. Hal itu terjadi sejak dibentuk secara tidak sah di luar jurisdiksi Dewan Keamanan PBB pada Agustus 2014, dengan dalih memerangi anggota Da’esh”.

Baca juga : Pertempuran menentukan lawan IS Suriah

Turki ingatkan AS jangan ada kevakuman kekuasaan di Suriah

Suriah telah berulangkali menuntut melalui puluhan surat ke Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan PBB, tindakan segera dan sungguh-sungguh guna menghentikan serangan dan pembantaian semacam itu serta melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatur serangkaian mekanisme mandiri internasional guna menyelidiki kejahatan tersebut. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply