Warga Perbatasan Inginkan Akses Resmi ke Sarawak

Nunukan, Jubi/Antara – Warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menginginkan pembangunan akses resmi menuju Negeri Sarawak, Malaysia, dirampungkan.

Tokoh masyarakat Kecamatan Krayan, Kornalius Tadem, di Nunukan, Minggu (17/5/2015), mengatakan sebenarnya ada dua akses jalan resmi menuju negara bagian Malaysia.

Kedua akses tersebut adalah yang berada Long Pasia di Kecamatan Krayan dan Pa’bario Kecamatan Krayan Selatan yang ditutup dengan alasan masuk Kawasan Kayan Mentarang.

Akses ini terdapat Kantor Imigrasi milik Malaysia sehingga memenuhi syarat dijadikan jalur resmi perlintasan masyarakat di wilayah perbatasan menuju Negeri Sarawak untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia menegaskan kedua akses jalan yang dibuka sejak zaman Orde Baru ini dapat dibuka kembali dan dirampungkan pembangunannya oleh pemerintah agar masyarakat setempat tidak menyeberang ke wilayah negara tetangga menggunakan jalur tikus.

“Sebenarnya ada dua akses jalan yang resmi dari Indonesia menuju Negeri Sarawak (Malaysia) yang sudah dibuka sejak zaman orde baru. Namun, kedua akses ini ditutup dengan alasan masuk kawasan hutan lindung Kayan Mentarang,” kata Kornalius Tadem.

Selama ini, masyarakat pada kedua kecamatan ini menyeberang ke Negeri Sarawak setiap hari melalui jalur satu-satunya yang berada di Long Midang Kecamatan Krayan, meskipun itu jalur tikus.

Ia juga menyoroti posisi Kantor Imigrasi milik Indonesia yang berada di Long Bawan Kecamatan Krayan yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan paspor atau pas lintas batas (PLB) bagi masyarakat setempat.

Konsekuensinya, selama ini masyarakat Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan tidak pernah menggunakan paspor atau PLB apabila menyeberang ke negara tetangga walaupun tidak pernah dipersoalkan pula oleh pemerintah negara itu.

Secara terpisah Sekretaris Jenderal Adat Besar Dayak, Gat Kaleb, menyatakan meskipun masyarakat pada kedua kecamatan itu tidak pernah menggunakan paspor atau PLB menyeberang ke Negeri Sarawak, tetapi tidak pernah juga dipersoalkan atau ditahan pemerintah Malaysia. (*)

Related posts

Leave a Reply