Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan menghukum warganya yang ketahuan menonton drama Korea Selatan. Media Express mengutip laporan dari Radio Free Asia (RFA), sebuah rekaman video yang diputar secara luas memperlihatkan belasan pria dan wanita warga Korea Utara dihukum dengan dicukur rambutnya. “Mereka juga dibelenggu ketika penyelidik menginterogasi mereka,” tulis media itu.
Sedangkan New York Post menyebut mereka ditangkap dan diinterogasi karena menirukan ungkapan populer dalam film dan drama Korea Selatan. “Menurut keterangan dari narator video itu, 70 persen penduduk di seluruh negeri menonton film dan drama Korea Selatan,” kata warga provinsi Hamgyong Utara kepada RFA.
Baca juga : Kim Jong Un tunda aksi militer terhadap Korsel
Ini cara pembelot Korut mengirimkan paket di tengah ketengangan
Kim Jong Un undang Trump ke Pyongyang
Narator tersebut memperingatkan “budaya nasional kita sedang memudar”. Orang dalam di Korea Utara mengatakan kepada RFA bahwa pihak berwenang akan memanfaatkan berbagai upaya penangkapan, termasuk hukuman yang lebih berat sekaligus memberikan pendidikan ideologis untuk mencegah penyusupan lanjutan dari budaya Korea Selatan.
Menurut sebuah laporan, Kim jong-un memang sedang berupaya keras mencegah masuknya tren budaya Korea Selatan di negaranya.
Hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan memang sedang memanas belakangan ini. Kedua negara itu terus melakukan propaganda meski keduanya sempat sepakat untuk menurunkan tingkat permusuhan pada pertemuan di 2018 lalu.
Tercatat hubungan antar-Korea telah membeku setelah kegagalan perundingan di Singapura dan Hanoi, Vietnam antara Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dialog tersebut membahas negosiasi pelucutan senjata nuklir dan pelonggaran sanksi.
Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, awalnya menjadi perantara dalam dialog tersebut, tapi Korea Utara balik menyalahkan Korea Selatan karena tidak membujuk Amerika Serikat untuk melonggarkan sanksi. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol