Warga Jayawijaya hanya boleh beraktivitas antara pukul 06.00 – 12.00

Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jayawijaya serta sejumlah tokoh serta para tokoh agama dan tokoh adat di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (19/4/2020). -Jubi/Islami
Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jayawijaya serta sejumlah tokoh serta para tokoh agama dan tokoh adat di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (19/4/2020). -Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Demi mencegah semakin meluasnya pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memberlakukan pembatasan aktivitas warga. Mulai 23 April hingga 6 Mei 2020 mendatang, warga Kabupaten Jayawijaya hanya diizinkan beraktivitas di luar rumah pada pukul 06.00-12.00 WP.

Read More

Kebijakan itu diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Jayawijaya dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) pada Minggu (19/4/2020). Pertemuan itu digelar di halaman Gedung Dinas Otonom Wenehule Huby, Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengatakan di Kabupaten Jayawijaya telah ada tiga kasus positif korona yang telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium. Selain itu, satu pasien rujukan dari Kabupaten Tolikara telah menjalani tes cepat (rapid test) korona, dengan hasil tes cepat positif.

Perkembangan itulah yang membuat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mempercepat pemberlakuan pembatasan aktivitas warganya. Bupati Jhon Richard Banua berharap semua pemangku kepentingan menjaga agar pembatasan aktivitas itu dipatuhi para warga.

Banua mengatakan pengawasan pembatasan aktivitas yang mulai berlaku 23 April mendatang itu akan lebih tegas. Polisi, tentara, maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayawijaya akan melakukan sweeping yang ketat, dan tidak memberi toleransi bagi warga yang beraktivitas di luar waktu yang ditentukan.

Para pemilik kios maupun toko juga diminta mematuhi pembatasan aktivitas itu. Banua menyatakan akan mencabut izin setiap toko atau kios yang kedapatan buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para warga di kampung dan distrik yang jauh dari Wamena, Banua menyatakan pihaknya mempertimbangkan pendistribusian bantuan bagi para warga. Sistem pendistribusian bagi 328 kampung dan empat kelurahan yang tersebar di 40 distrik Kabupaten Jayawijaya itu akan dirapatkan pada Senin (20/4/2020).

Banua menyatakan penyaluran logistik bagi warga di 40 distrik akan melalui setiap kepala kampung dan kepala kelurahan. Hal itu dilakukan karena kepala kampung dan kepala kelurahan yang mengetahui jumlah dan keberadaan penduduknya.

Ketua Tim Penanggulangan Covid-19 wilayah Lapago, Marthin Yogobi menyatakan kebijakan pembatasan aktivitas yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya harus menjadi perhatian pemerintah daerah lain di Wilayah Adat Lapago. “Kami berharap kepala daerah kabupaten pemekaran [Kabupaten Jayawijaya] [mendukung penanggulangan] virus korona itu, baik [dengan] dukungan dana maupun kebijakan,” kata Yogobi.

Menurut Yogobi, RSUD Wamena telah menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 untuk di wilayah pegunungan tengah Papua. Dukungan dari pemerintah kabupaten lain di wilayah pegunungan tengah Papua sangat dibutuhkan, karena sudah ada dua pasien rujukan yang dirawat di RSUD Wamena.

Yogobi menyebut ada banyak warga dari kabupaten lain yang bermukim di Kabupaten Jayawijaya, namun belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga Kabupaten Jayawijaya. Yogobi membenarkan mereka akan terdampak pembatasan aktivitas yang diberlakukan, namun tidak akan menerima bantuan logistik dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Ia menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten asal para pemukim dari luar Jayawijaya itu, agar pemerintah kabupaten asal dapat memberikan bantuan logistik kepada mereka.

“Warga masyarakat [dari] daerah pemekaran [yang bermukim di Jayawijaya dan] sudah ber-KTP Jayawijaya [akan] menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Akan tetapi, jika statusnya kependudukan masih menumpang, maka akan dikoordinasikan ke pemerintah daerah [asal],” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply