Papua No.1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebut tambang emas ilegal di Aceh mengancaman bencana ekologi semakin meningkat. Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
“Sejauh ini, persoalan tambang emas ilegal belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Aceh. Dan ini meningkatkan ancaman terhadap bencana ekologi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh. M Nur, Minggu, (22/8/2021).
Baca juga : Enam penambang emas ilegal dilaporkan tertimbun longsor
WALHI: Food estate di Papua justru merampas hak masyarakat adat
Banjir Kalsel, Walhi : Jokowi harus berani memanggil korporasi perusak lingkungan
Nur mengatakan praktik tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Provinsi Aceh. Berdasarkan catatan WALHI Aceh, kata M Nur, ada enam kabupaten yang sampai hari ini masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Pertambangan emas ilegal berada di kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat, dilakukan dengan menggunakan alat berat. Berdasarkan data Walhi dari informasi masyarakat, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada dalam konsesi perusahaan tambang yang tidak beroperasi atau tidak aktif lagi.
“Keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat. Dan ini hari antisipasi segera untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata M Nur menambahkan.
Kondisi ini juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan. Selain itu, perlu juga dimintai pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi, di mana dalam wilayah izinnya ada pertambangan ilegal yang tidak memberikan pendapatan bagi daerah.
“Walhi terus mendesak pemerintah segera menyikapi persoalan tambang emas ilegal tersebut. Tujuannya untuk mencegah bencana ekologi yang hanya merugikan masyarakat,” kata M Nur menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol





