Beberapa waktu lalu KPK dan kementerian terkait telah menyegel kegiatan reklamasi
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandarlampung, Jubi– wahana lingkungan hidup (WALHI) Lampung mendorong aparat terkait untuk menegakkan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan PT Tegal Mas Thomas yang melakukan aktivitas reklamasi Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas yang terletak di Desa Sidodadi Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Kami minta agar pemerintah dapat menghentikan kegiatan reklamasi perusahaan di kedua pulau tersebut karena tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan konflik sosial,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Selasa, (20/8/2019).
Baca juga : Rumah DP nol dan stop reklamasi dipamerkan di reuni 212
Agar dekat Gereja, warga Rendani minta reklamasi pantai jadi tempat relokasi
Sanggupkah Anies-Sandi hentikan reklamasi?
Menurut dia, kegiatan reklamasi dan pembangunan kawasan wisata yang dilakukan itu akan berpengaruh kepada lingkungan hidup sekitar karena kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA).
“Selain itu sebagian lokasi yang direklamasi masuk ke dalam kawasan strategis nasional daerah latihan militer teluk Lampung yang telah diatur dalam pasal 25 Perda Pemprov Lampung nomor 1 Tahun 2018, tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Irfan menjelaskan.
Ia menuding PT Tegal Mas Thomas sudah melanggar pasal 98 dan 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 dan Pasal 73 ayat (1) Huruf (g) Nomor 1 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan LH dan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Selain itu pasal 69 ayat (1) Jo pasal 61, pasal 74 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Beberapa waktu lalu KPK dan kementerian terkait telah menyegel kegiatan mereka dan itu adalah tindakan yang patut kita apresiasi,” kata Irfan menambahkan.
Namun, tambah dia, berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung pada hari Rabu (14/8) mendapatkan beberapa penemuan seperti lokasi pantai yang disegel masih digunakan sebagai pelabuhan penyeberangan dan parkir tamu.
Aktivitas pariwisata di pulau Tegal Mas masih berjalan, dan masih terdapatnya alat berat yang melakukan aktivitas pengerukan untuk kegiatan reklamasi Pulau Tegal Mas.
“Artinya di sini pihak perusahaan telah melakukan pengabaian terhadap peraturan yang berlaku,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol