Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Laki-laki 42 tahun, yang tertangkap kamera menerobos KJRI Melbourne, naik ke atapnya dan membentangkan bendera Bintang Kejora, ditangkap di pinggiran kota Melbourne, Selasa (31/1) lalu.
Hal itu dikonfirmasi Polisi Federal Australia (AFP) seperti dilansir CNN Indonesia minggu lalu. "Pria tersebut didakwa dengan pelanggaran di area yang dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 dari Perlindungan Orang dan UU Properti 1971," bunyi keterangan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah ditebus dengan jaminan untuk hadir di Pengadilan Magistrat Melbourne, Kamis, 23 Februari.
Laki-laki yang ditangkap tersebut, melalui akun facebook pribadinya (yang namanya sengaja tidak kami cantumkan disini—red) Senin (30/1) mengatakan ada 6 orang polisi federal merangsek masuk apartemennya hari itu.
“Mereka borgol saya, dan bawa saya keluar gedung. Mereka bawa ke Kantor pusat polisi federal di Melbourne, menanyai saya, mengenakan saya pasal, memroses saya, lalu membebaskan saya dengan jaminan. Saya dikenakan pasal atas penerobosan di trempat yang dilindungi berdasarkan hukum Commonwealth,” demikian tulisnya.
Tidak tampak ada penyesalan maupun resah dari pernyataannya, malahan orang-orang yang berkomentar turut menyemangati dan menganggap tindakannya itu sebagai inspirasi:
“Anda adalah inspirasi, kawan. Hormat”.
Bahkan ada pula yang menawarkan untuk menggalang dana guna membayar jaminan akibat pasal yang dikenakan tersebut.
Bahkan ketika seorang temannya berkomentar:
“Bro, kau pasang semua ini di sosial media tidak takut kah? mereka akan awasi,” yang bersangkutan hanya menjawab: “loi” (Laughing out loud).
KJRI Melbourne, seperti dikutip CNN Indonesia mengatakan masalah tersebut dianggap selesai karena sudah merupakan perkara pengadilan, “maka tidak akan sesuai untuk memberikan komentar lebih lanjut," kata KJRI.
Insiden penerobosan KJRI tersebut terjadi sekitar pukul 12.52 waktu setempat, 6 Januari lalu. Pelaku menerobos halaman gedung aparteman tetangga KJRI sebelum memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Seorang pengacara publik yang aktif membela hak-hak politik rakyat Papua di Jakarta, Veronika Koman kepada Jubi (9/1) menanggapi penerobosan tersebut mengatakan respon Indonesia itu tersebut terlalu reaktif dan mengabaikan persoalan yang justru perlu dipikirkan ulang terkait West Papua.
"Pemerintah Indonesia, terlebih penduduk Indonesia, harusnya refleksi kenapa hingga WNA Australia mendukung pembebasan West Papua—sampai berani menerobos KJRI??" ungkap Koman melalui sambungan telpon.(*)