Wakil Ketua DPRD ini divonis 6 bulan, terbukti gelar dangdut saat pandemi

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Tegal, Jubi – Pengadilan Negeri Kota Tegal memvonis Wakil Ketua DPRD setempat, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1/2021).

Read More

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan putusan yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19,” kata Toetik.

Baca juga : Anggota DPR kembali meninggal positif Covid-19 

Nekat Gelar Expo, Bupati ini siap mundur jika ada warganya meninggal akibat Covid-19 

Anggota DPR RI meninggal akibat positif Covid

Menurut Toetik, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya. “Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa,” kata Toetik menjelaskan.

Toetik mengacu Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, membuktikan Edi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat.

Putusan pengadilan itu tak dijalani oleh terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.

Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya dalam kasus hajatan dan dangdutan saat pandemi Covid-19. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts