Wagub Papua lantik Wakil Bupati Sarmi

Wakil Bupati Sarmi Papua
Prosesi pelantikan Wakil Bupati Sarmi oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal. - Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Leonard Sawerdani menjadi Wakil Bupati Sarmi untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Pelantikan Leonard itu dilakukan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (21/10/2020), untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian Wakil Bupati Sarmi sebelumnya, Yosina Troce Insyaf yang terjerat kasus korupsi.

Dalam arahannya, Tinal meminta Leonard yang baru dilantik menjadi Wakil Bupati Sarmi mampu menjalankan tugas, khususnya dalam membantu Bupati Sarmi, Eduard Fonataba. “Sebagai pemimpin, [Wakil Bupati Sarmi] harus bisa menjaga ketertiban [dan] keamanan masyarakat, juga harmonisasi hubungan yang baik dengan semua pihak. Dengan begitu, visi misi yang sudah ada pasti terwujud,” kata Tinal.

Read More

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarmi harus bisa mempercepat pembangunan di wilayahnya. “Sarmi harus tunjukan pembangunan yang lebih baik, tidak boleh jadi bayang-bayang Kota Jayapura, meskipun keduanya sama-sama ada di wilayah Tabi. Kabupaten Sarmi harus lebih maju dari pada Kota Jayapura,” kata Tinal.

Baca juga: Ditangkap Kejaksaan Agung, Wakil Bupati Sarmi resmi diberhentikan dari jabatannya

Wakil Bupati Sarmi yang baru dilantik, Leonard Sawerdani mengaku siap menjalankan amanah yang sudah dipercayakan kepadanya. “Saya siap membangun Sarmi menjadi lebih baik bersama seluruh jajaran yang ada disana,” kata Leonard.

Leonard dilantik menjadi Wakil Bupati Sarmi setelah beberapa waktu lalu dipilih dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi. Pemilihan wakil bupati itu digelar menyosol kekosongan jabatan itu, setelah Wakil Bupati Sarmi sebelumnya, Yosina Troce Insyaf diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.

Yosina Troce Insyaf adalah terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap I, di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi pada 2012. Pada 14 November 2018, Mahkamah Agung RI menerbitkan putusan yang menyatakan menolak kasasi Yosina, dan menghukumnya dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia sempat berstatus buronan, hingga akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (18/2/2020) dinihari. Yosina ditangkap saat berada di Apartemen L’avenue, Pancoran, Jakarta Selatan.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G 

Related posts

Leave a Reply